fbpx
Example 728x250
DaerahHedalinePekanbaru

Kasus MPP : Sekdako Demisioner ‘Tiarap’, Parlemen Akan Panggil Pemko Pekanbaru

2228
×

Kasus MPP : Sekdako Demisioner ‘Tiarap’, Parlemen Akan Panggil Pemko Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (PR)

Pembangunan gedung dengan menjadikan pusat Mall Pelayanan Publik (MPP) menjadi kontroversi bagi publik Pekanbaru. Proyek yang ditenggarai anggaran belasan miliar ini diduga sarat kepentingan.

Efeknya beberapa ruangan Sekretariat dan Perlengkapan Daerah serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru terpaksa lakukan ‘pengungsian’.

Keanehan muncul pada proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik Pekanbaru yang disinyalir merupakan proyek penumpang gelap. Sebab Mall Pelayanan Publik Kota Pekanbaru diduga tidak ada di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) di masing-masing OPD. Namun dipaksakan masuk DPA oleh pemegang kepentingan.

Dipertanyakan adalah Sekdako sebagai Kepala OPD di Sekretariat daerah Pekanbaru dan Kepala TAPD telah lalai sehingga tidak mengetahui bahwa kegiatan ini masuk anggaran di DPA yang tak ada di RKPD. Atau jangan-jangan memang Sekdako Demisioner ini yang ikut memuluskan proyek ini ? Wallahu ‘alam.

Pentingnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam sistem perencanaan pembangunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 yang mensyaratkan bahwa penyusunan kegiatan itu benar-benar berpedoman dengan RKPD yang dijabarkan. Jika pejabat atau elit tidak berpedoman pada aturan perundangan lagi, tentunya menjadi pertanyaan kapabilitas elit tersebut.

Selanjutnya PP No. 8 tahun 2008 menyebutkan bahwa penyusunan perencanaan mengkaji indikator-indikator perkembangan di daerah seperti indek pembangunan manusia, tingkat inflasi pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan dan PAD. So, tidak asal hajar saja memuluskan sebuah kebijakan apalagi atas nama proyek.

Permendagri No. 50 tahun 2010 Pasal 2 tentang ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD baru rencana kerja SKPD. Anehnya ada kegiatan yang terdapat di APBD 2018 dan APBD P 2018 rehab berat 8,9 M APBD dan 3 M APBD-P. Semestinya setiap kegiatan yang terdapat di DPA harus ada di RKPD.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Syahril yang akrab disapa Ujang Cacing mengatakan bahwa pihaknya baru mendengar kasus yang diduga proyek penumpang gelap Pemko Pekanbaru.

Parlemen rencananya akan memanggil Pemko terkait proyek MPP yang tidak ada di RKPD ini. “Saya baru dapat info, kita pelajari dulu. Dan nanti kita bicarakan dengan Pemko Pekanbaru,” ungkap Ketua DPRD dari Golkar ini saat dihubungi Putera Riau.

Di lain pihak, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari PDIP, Jhon Romi Sinaga menyebutkan bahwa memang pernah ada mendengar pembahasan anggaran yang masuk di DPA 2018. Namun, menurutnya itu program Pemerintah pusat dalam pelayanan publik.

Sekdako Pekanbaru Demisioner ‘Tiarap’

Sekdako Pekanbaru Demisioner, HM Noer bungkam saat ditanya perihal proyek pembanguman Mall Pelayanan Publik Pekanbaru.

Jawaban HM Noer ibarat orang linglung ketika dikonfirmasi. ‘Beritamu selalu tendensius.. Pasti ada dampaknya…” tulisnya melalui WA pribadi.

Padahal, PR hanya mempertanyakan perihal pembangunan Mall Pelayanan Publik Pekanbaru padanya karena Sekdako-lah sebagai Ketua TAPDnya.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Soffaizal mengarahkan Putera Riau untuk konfirmasi ke Bappeda. “Jika menyangkut perencanaan (RKPD) ke Bappeda aja, kan itu tupoksi Bappeda. Terkait TAPD tanya langsung ke Ketua TAPD (HM Noer-red),” arahnya. (PR/ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *