fbpx
Example 728x250
Kep. Meranti

Kasus Ujaran Kebencian, Pemkab Meranti Resmi Laporkan Rita Mariana ke Mapolres Meranti

1300
×

Kasus Ujaran Kebencian, Pemkab Meranti Resmi Laporkan Rita Mariana ke Mapolres Meranti

Sebarkan artikel ini

 

Selatpanjang, (puterariau.com)

Senin, (13/5/2019) sekira pukul 14.00 WIB, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi melaporkan Rita Mariana ke Mapolres Meranti. Pengaduan itu dilakukan terkait isi surat Rita Mariana yang tersebar di media sosial facebook.

Pelaporan dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum Sudandri SH didampingi Kepala Bagian Humas Sekdakab Meranti, Hery Saputra SH.

Kedatangan Kabag Hukum Sudandri SH dan Kabag Humas Protokol Meranti, Hery Saputra SH diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SIk, dan Kasat Intelkam Polres Meranti AKP Syaiful.

Setelah dilakukan konfirmasi singkat terkait pengaduan tersebut, selanjutnya Kasat Reskrim Satreskrim Polres Meranti AKP Ario Damar SIk mengarahkan Kabag Hukum Sekdakab Meranti menuju ruang Seksi Umum untuk proses lebih lanjut.

Seperti dijelaskan Kabag Hukum Sekdakab Meranti Sudandri SH melalui Surat Laporan dengan Nomor 180/HK/57 berisi pengaduan Hate Speech terhadap Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Didasari oleh informasi dari beberapa media sosial diantarannya Tribun Pekanbaru, Hallo Riau, Go Riau.com, mengenai postingan oleh akun Facebook Ahan Chen, Relawan Jokowi-Amin 2019 tanggal 7 Mei 2019 yang sebelumnya diviralkan menjadi surat terbuka oleh akun Ratna Oong pada tanggal yang sama pukul 21.24 WIB.

Dimana isi dari surat terbuka itu sangat menyudutkan dan tendensius Bupati Kepulauan Meranti Drs. H Irwan MSi, dengan kata-kata yang tak pantas dan tak sesuai fakta sebenarnya. Hal ini tentu sangat merugikan selaku Kepala Daerah serta bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan khususnya UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Hukum Pidana dan Ketentuan lainnya.

Lanjut Sudanri, laporan ini harus dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi opini negatif terhadap Bupati Kepulauan Meranti Drs. H Irwan MSi yang juga sebagai pemangku adat Meranti Datuk Setia Amanah.

“Kami menilai tulisan Rita Mariana secara kelembagaan telah mencemarkan nama baik Kepala Daerah dan juga sebagai pemangku adat, jika pengaduan ini tidak dilakukan kami khawatir akan menimbulkan opini negatif dimasyarakat,” ujar Sudandri.

Lebih jauh dikatakan Sudandri, tulisan Rita Mariana yang bernuansa ujaran kebencian hate specch itu selain mendapat protes dari Pemerintah Kepulauan Meranti juga diprotes oleh Kepala Desa setempat yang sama-sama menilai tulisan itu penuh kebohongan atau tidak sesuai fakta sebenarnya.

“Sebenarnya banyak yang keberatan atas tulisan itu selain Pemkab Meranti juga Kepala Desa, DPRD Meranti, Wartawan termasuk pihak Granat,” papar Kabag Hukum.

Meski begitu, Pemkab Meranti menurutnya akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak Kepolisian sebagai institusi yang berwenang untuk melakukan penyelidikan.

“Biarlah pihak penegak hukum yang memutuskan benar atau salahnya, kita hanya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Sudandri.

Sekedar informasi dari keterangan Kasat Reskrim Polres Meranti kepada Kabag Hukum dan Kabag Humas Meranti, surat pengaduan Pemkab Meranti ini telah diterima dan akan dilanjutkan ke Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek sambil menunggu proses lebih lanjut. (Agus/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *