PEKANBARU, PR – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menginformasikan bahwa masa berlaku kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang semula akan berakhir pada tanggal 30 September 2020 akan diperpanjang hingga 15 Desember 2020 mendatang.
Hal ini juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) dengan potongan sebesar 50 persen.
“Ya diperpanjang hingga 15 Desember, ini berlaku untuk penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dipotong sebesar 50 persen,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Riau Herman, Kamis (1/10/2020).
Pertimbangan perpanjangan masa berlaku PKB dan BBNKB ini kembali diberlakukan selain untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19 dan juga melihat antusias masyarakat terhadap kebijakan yang awalnya berakhir pada 30 September kemarin cukup tinggi.
“Kita hentikan program ini juga untuk apa, karena tujuan kita membantu masyarakat, jadi kita perpanjang. Saya sudah melaporkan hal ini ke Bapak Gubernur Riau dan Bapak Sekda, beliau setuju dengan perpanjangan ini,” kata Herman.
Menurut Kepala Bapenda Provinsi Riau Herman mengungkapkan, Peraturan Gubernur Riau Nomor 15/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tersebut memang banyak diminati masyarakat
“Sehingga pelaksanaan Peraturan Gubernur nomor 15/2020 ini diperpanjang mulai 1 Oktober hingga 15 Desember mendatang,” tambah Herman.
Sebelumnya diberitakan, Bapenda Provinsi Riau menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sehingga penunggak pajak bisa membayar pajak terhutang saja.
Herman menjelaskan, penghapusan denda tidak dibatasi tahunnya. Kalau kendaraannya masih ada, meskipun sudah menunggak 20 tahun tetap diterima dengan proses pembayaran yang masih sama seperti biasanya. Dan berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan denda PKB dan potongan 50 persen untuk BBNKB ini.