Kuantan Singingi, (puterariau.com)
Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berjanji akan menelusuri kasus dugaan korupsi kebun Pemda yang mengendap dan mencari tahu penyebab dan alasan belum tuntasnya perkara kasus tersebut.
Diduga adanya oknum yang bermain dalam kasus ini sehingga masih mengendap. Oleh karena itu sangat diharapkan tidak ada ’86’ terkait kasus yang merugikan rakyat dan daerah tersebut.
Beberapa waktu lalu, persoalan kebun Pemda ini pernah diselidiki oleh Kejari Kuansing. Sejumlah orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut telah dimintai keterangan oleh pihak Kejari, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuantan Singingi, Yendri Aidil Fiftha SH, Selasa pekan lalu (27/06) di ruang kerjanya saat dikonfirmasi wartawan mengenai hal tersebut mengatakan bahwa ia berjanji akan berkordinasi dengan atasan dan tim jaksa penyidik bidang Pidsus untuk menelusuri kasus tersebut.
“Ya, rekan-rekan (wartawan) kan tau sendiri kalau saya baru menjabat disini. Sejauh ini saya belum mendapat gambaran jelas terkait kasus kebun Pemda tersebut, tapi hal ini akan kita telusuri, terlebih dahulu saya akan berkordinasi dengan atasan dan teman-teman pinyidik yang pernah menangani kasus tersebut,” kata Yendri.
Yendri yang baru sebulan lalu dilantik sebagai Kasi Pidsus ini menegaskan komitmen korps adyaksa dalam penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Tidak hanya kasus kebun Pemda, kami mempunyai komitmen dalam hal penegakan hukum, kami laksanakan sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sebagaimana info beredar, tahun 2002 lalu Pemkab Kuansing menggelontorkan dana APBD miliaran rupiah guna membangun kebun kelapa sawit seluas 500 hektar di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau, namun diketahui terealisasi hanya 350 hektar. Sedangkan lahan perkebunan tersebut diduga kuat berada di kawasan hutan lindung bukit betabuh.
Ironisnya lagi, beberapa tahun terakhir kebun tidak lagi dikelola oleh Pemkab dan hasil dari perkebunan ini tidak disetorkan untuk pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini dikarenakan disinyalir kebun tidak tercatat di buku aset daerah.
Berbagai kalangan masyarakat Kuansing sangat menyayangkan aset kebun yang bernilai miliaran tersebut terlantar sia-sia. Tidak sedikit dari masyarakat mempertanyakan kelanjutan nasib kebun yang semakin tidak jelas tersebut di tengah-tengah kemiskinan yang menerjang kota Jalur. (roder)