fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaruPendidikan

Kejati dan PGRI Riau Tanda Tangan MoU Kerjasama Amankan Dana BOS di Sekolah

630
×

Kejati dan PGRI Riau Tanda Tangan MoU Kerjasama Amankan Dana BOS di Sekolah

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Hal Itu, dilakukan dalam menciptakan kesepakatan bersama yang bersifat kordinatif, baik formal dan informal.

Penandatanganan MoU atau nota kesepahaman itu, di gelar di Aula Gedung Kejati Riau, Rabu (21/10/2020) siang.

“Kerjasama yang dilakukan ini, sifatnya Kordinatif baik formal atau informal. Kita harapkan dapat mendukung dan sukseskan penyelenggaraan pendidikan di Riau,” ujar Kajati Riau Mia Amiati.

Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati, mengatakan kerja sama ini sebagai bentuk perhatian Kejaksaan dalam menyukseskan pendidikan dan menjaga sekolah di Riau, dan untuk pengamanan pengelolaan dana Bantuan Operasional (BOS) dan dana lainnya di sekolah agar dana yang diterima untuk pengembangan pendidikan tidak diselewengkan.

“Sekarang sekolah memperoleh anggaran dana BOS dan alokasi khusus, ternyata ada penyimpangan. Setelah kami evaluasi, ada beberapa ketidaktahuan dan tidak transparansi karena tidak tahu bagaimana memilih atau menentukan pelaksanaan kegiatan,” ujar Mia.

Mia Amiati menambahkan, jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan, meski pihak sekolah tidak menikmati satu persen pun tapi bisa dijerat pidana dan dikenakan Pasal 55 KUHP karena ikut bersama – sama melakukan perbuatan korupsi, yang artinya menyetujui atau memilih dan atau memberi petunjuk tanpa disadari dan pelaku utamanya terancam sanksi hukuman.

Selain peran serta Kejati Riau dalam ruang lingkup penandatanganan MoU untuk melakukan sosialisasi terkait tupokso Kejaksaan di lingkungan Dinas Pendidikan Riau, Kejaksaan juga melaksanakan program pencegahan Radikalisme untuk penguatan pendidikan karakter di sekolah.

Mia mengingatkan, meski ada pendampingan oleh kejaksaan bukan berarti kepala sekolah kebal hukum. Tidak hanya korupsi, jika guru melakukan tindak pidana umum tetap akan diproses hingga ke pengadilan. Untuk itu Kejati Riau berkomunikasi dengan PGRI agar bersinergi.

Sementara, Ketua PGRI Provinsi Riau, Dr M Syafi’i menyampaikan rasa bangga guru dapat bekerja sama dengan Kejati Riau. Dengan kerja sama ini profesi guru akan terlindungi dalam aspek yang benar – benar bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Ada 100 ribu lebih guru di Riau. ini tinggak sejarah. Kerjasama ini suatu kebanggan kita antara PGRI Riau dan Kejati Riau. Sama – sama berkeinginan melindungi pendidik dan pendidikan di Riau,” ujar Syafi’i.

Syafi’i menambahkan, masih ada faktor – faktor eksternal yang tidak diketahui para guru karena bukan bidang kerjanya. Dia berharap melalui kerja sama dengan Kejati Riau dapat membimbing para guru. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *