Taluk Kuantan, (PR)
Kejaksaan Tinggi Riau saat ini dikabarkan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan penyimpangan ini disinyalir merugikan negara miliaran rupiah.
Dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing 2015-2016 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati, Muspidauan SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwasanya saat ini Kejati Riau melalui Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jum’at (04/10).
“Ya, saat ini Kejati Riau sedang melakukan penyelidikan atau mengklarifikasi pihak-pihak terkait,” ujarnya singkat. (roder)