fbpx
Example 728x250
BengkalisBreaking NewsHedalineKriminalRiau

Kejati Riau diminta Usut dan ambil alih Dugaan Penyelewengan ADD Tahun 2017 Oleh Pemkab Bengkalis

1599
×

Kejati Riau diminta Usut dan ambil alih Dugaan Penyelewengan ADD Tahun 2017 Oleh Pemkab Bengkalis

Sebarkan artikel ini

Bengkalis, (PR)

Alokasi Dana Desa yang merupakan penerimaan/pembagian Dari APBD Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan Undang-Undang hingga saat ini masih menjadi misteri di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Pasalnya, selain belum diterima pihak desa secara keseluruhan, terjadi pula keanehan baik di segi prosentase penerimaan masing masing desa maupun penjelasan pihak legislatif dan pihak eksekutif.

Sementara berdasarkan hasil audit LHP BPK RI pada tahun 2017 terdapat 32 desa (tiga puluh dua) desa yang belum laporan pertanggung jawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes sebesar Rp.94.175.650.847.64, sebut Jackson.

“Dalam penyaluran Alokasi Dana Desa, yang menjadi APBDes se-Kabupaten Bengkalis tahun 2017 terjadi rasionalisasi, namun berdasarkan amanat Undang undang, penerimaan/pembagian dari Penerimaan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagaimana amanat UU No 6 thn 2014 Tentang Desa Pasal 72 ayat (4) menyatakan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota setelah di kurangi Dana Alokasi Khusus,” jelasnya.

Lanjut sumber lagi, maka terkait persoalan ini, pihaknya berharap penegak hukum, khususnya Kajati Riau mampu mengusut persoalan ini secara tuntas dan tidak sepenggal. Artinya siapapun dia yang terlibat harus di adili dan mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat perbuatan nya.

Sementara berdasarkan rilis Berita OBOR KEADILAN terbitan 24 September 2018, terkait ADD dan tunda Bayar masih terjadi indikasi Mark up.

Masih menurut anggota DPRD Bengkalis itu lagi, jika pada pembahasan tanggal 24 nanti, tidak juga dimunculkan usulan yang dijanjikan oleh TPAD untuk anggaran tunda bayar ADD, maka ia secara tegas selaku Ketua Komisi III akan mengambil sikap tegas sebagaimana mestinya. “Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya dengan tidak menyebutkan sikap apa yang ingin ia ambil .

Berkaitan persoalan Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis Tahun 2017 ini, selain dilematis tunda bayar senilai Rp 65 M yang tak kalah pentingnya juga terdapat indikasi pelanggaran sejumlah peraturan perundangan-perundangan yang berlaku menyangkut dengan pengalokasian pembagian untuk Desa se-Kabupaten Bengkalis.

Dimana berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor : 4 tahun 2017 tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017 pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 menyatakan jumlah perolehan dana Perimbangan setelah perubahan APBD yaitu senilai Rp 3.199.210.630.250,34, kemudian jika dipotong dari penerimaan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) setelah perubahan sesuai yang ditertuang pada ayat (3) angka 2 pasal yang sama DAK senilai Rp 69.425.892.000,00, total Pendapatan dana Perimbangan yang diperoleh APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017 setelah Perubahan yaitu senilai Rp 3.129.784.738.250,34.

Tak hanya tertuang di Perda No 4 saja yang menjelaskan bahwa nilai perolehan dana perimbangan Kabupaten Bengkalis tahun 2017 sejumlah 3,129 Triliun, bahkan dalam Dokumen Pelaksana Perubahan APBD Satuan Kerja Perangkat Daerah PPKD Kabupaten Bengkalis yang ditanda tangani oleh Plt.Sekretaris Daerah (Drs.H.ARIANTO,MP) dan Plt.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis (H.BUSTAMI HY, SH, MH) halaman pertama Ringkasan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah , kode rekening : 4.2 pun menetapkan hal yang sama.

Jika hitung perolehan Desa se Kabupaten Bengkalis dari perolehan dana Perimbangan yang diterima oleh Kabupaten bengkalis tahun 2017 sebagaimana amanat UU No 6 thn 2014 Tentang Desa Pasal 72 ayat (4) menyatakan “ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota setelah di kurangi Dana Alokasi Khusus”.

Adapun jika hitung perolehan ADD se Kabupaten Bengkalis tahun 2017 yaitu paling sedikit (minimal) 10% dari perolehan dana perimbangan yang diterima Kabupaten Bengkalis pada tahun 2017 setelah perubahan diluar DAK yaitu Rp 3.129.784.738. (pr/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *