fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Kampung Pinang – Teluk Jering Kampar Senilai Rp 9 Miliar

702
×

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Kampung Pinang – Teluk Jering Kampar Senilai Rp 9 Miliar

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini sedang mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang – Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tahun 2019. Proyek senilai Rp9 miliar ini dalam pengusutannya sudah masuk tahap penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, membenarkan informasi tentang pengusutan perkara dugaan kasus rasuah itu, penanganan kasus ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

“Iya, Sudah naik dik (penyidikan, red),” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, di Pekanbaru, Selasa (27/10/2020).

Dalam tahap penyidikan ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait pengerjaan proyek pembangunan jalan di Kampung Pinang – Teluk Jering. Diyakini, saksi-saksi itu baru berasal dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar selaku Satuan Kerja (Satker) yang melaksanakan kegiatan tersebut dan rekanannya.

“Baru dimulai dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi – saksi. Kalau tak salah, mungkin 5 orang gitu (saksi yang telah diperiksa),” sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Hilman menambahkan, mengingat perkara ini baru ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah rampungnya proses pemeriksaan saksi – saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Ini masih dik umum. Artinya, kita belum menetapkan tersangka,” imbuh dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang – Teluk Jering ini memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000. Adapun sumber dana adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019.

Proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.

Disinyalir, pengerjaan proyek yang sempat mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar itu, tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Dugaan penyimpangan pada Kuantitas dan kualitas. Umumnya seperti itu kalau proyek fisik,” jelas Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *