fbpx
Example 728x250
JakartaNasionalOpiniSeputar IndonesiaSosial dan Politik

Kekuasaan Absolut Sangat Berbahaya Bagi Demokrasi Indonesia

1411
×

Kekuasaan Absolut Sangat Berbahaya Bagi Demokrasi Indonesia

Sebarkan artikel ini

Dalam menyikapi kondisi bangsa saat ini akhir-akhir ini, kekuasaan yang absolut-mutlak sangat berbahaya untuk kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Menurut sejarawan Inggris, Lord Acton ada dua hukum berlaku, yaitu *hukum besi “power tends to corrupt*, *and absolute corrupt absolutely,* kekuasaan cenderung menyeleweng, dan kekuasaan yang mutlak, pasti menyeleweng.

Maka dari itu, pemisahan kekuasaan yang awalnya terpusat menjadi tiga poros kekuasaan *”trias politica’,* yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dimaksudkan agar potensi penyelewengan kekuasaan bisa berkurang drastis, bahkan bisa hilang sesuai amanat UUD ’45.

Dengan adanya tiga poros yang memiliki fungsi menyelenggarakan, mengawasi, dan mengadili tersebut, akan terjadi fungsi kontrol yang efektif.

Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif terhadap eksekutif juga yudikatif, akan membuat kedua lembaga tersebut benar-benar bertindak efektif dalam hal penyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Sedangkan keberadaan yudikatif adalah untuk menegakkan hukum dengan menjatuhkan hukuman-vonis dengan tujuan menimbulkan efek jera dimasyarakat, termasuk kepada penyelenggara negara, sehingga pelanggaran hukum yang sama tidak terulang lagi terhadap pejabat negara tersebut.

Namun, faktanya ternyata sering terjadi tidak kesesuaian dengan keadaan yang ada. Lembaga-lembaga yang mestinya bisa melakukan fungsi ‘checks and balances’ justru saling bekedip mata untuk saling mengerti satu sama lain.saat ini para penguasa di dalam lembaga-lembaga tersebut justru saling berkolaborasi memuluskan tindak pidana korupsi. Berbagai macam cara persekongkolan dilakukan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, legislasi yang termasuk di dalamnya penganggaran, dan penjatuhan vonis semua bisa diatur.

Diantaranya adalah anggaran didesain sedemikian rupa agar sebagiannya bisa dijadikan sebagai korupsi jamaah / bahan bancakan bersama.

Yang terbaru, dalam kasus revisi Undang Undang KPK (UU-KPK), jika bukan merupakan sebuah persekongkolan politik antara eksekutif dan legislatif, bisa dipastikan prosesnya akan berjalan sangat alot. Andaipun seluruh partai politik yang memiliki wakil di DPR menyetujui revisi UU KPK, tetapi pemerintah tidak menginginkannya, maka prosesnya tidak akan secepat itu, dan jika pun DPR kemudian mengesahkannya tanpa persetujuan pemerintah, Undang Undang hasil revisi itu baru akan bisa berlaku efektif setelah sebulan. Sebab, Undang Undang yang telah disahkan oleh DPR akan secara otomatis berlaku setelah satu bulan, walaupun tidak mendapatkan persetujuan Presiden.

Kenyataannya tidak seperti sekarang yang memang disepakati bersama antara DPR dan pemerintah. Presiden sama sekali tidak menunjukkan penolakannya. Dengan kata lain, nampak jelas persekongkolannya.

Presiden juga bisa mengambil langkah untuk membuktikan bahwa revisi tersebut bukanlah persekongkolan jahat antara eksekutif, termasuk dirinya, dengan legislatif dengan cara menerbitkan Perpu. Perpu adalah alat yang sangat efektif untuk melakukan senjata penolakan terhadap Undang-Undang yang telah dibuat oleh DPR.

Dalam praktek yudikatif, banyak sekali vonis yang dijatuhkan para hakim sering kali terlihat kasat mata tumpul ke atas, dan sebaliknya tajam ke bawah, yang maling kecil-kecilan masuk penjara, sedangkan yang korupsi dalam jumlah besar justru terkesan tebang pilih.

Undang-Undang yang dirasakan menghalangi mereka dalam memuluskan agenda-agenda korupsi mereka revisi. Ini terjadi pada revisi Undang Undang KPK, karena banyak pejabat negara yang menjadi tersangka dan hampir semuanya berlanjut masuk ke dalam jeruji penjara.

Persekongkolan itu nyata dilakukan, karena yang melakukannya adalah seluruh fraksi partai pendukung pemerintah. Di balik sidang-sidang di DPR yang merupakan sekedar formalitas saja, sudah terjadi kesepakatan-kesepakatan untuk membuat Undang-Undang hasil revisi yang bisa membuat mereka makin leluasa untuk melakukan penyelewengan kekuasaan (abuse of power). Itu dilakukan tidak lain demi bisa mengeruk harta kekayaan yang sebagiannya bisa digunakan untuk hidup bermewah-mewah dan mementingkan pribadinya, serta sebagian kecilnya bisa digunakan untuk menggerakkan mesin partai politik untuk kepentingan agenda lima tahunan mereka. Sebab, di dalam sistem politik yang kian liberal, ditambah dengan budaya kepartaian yang buruk, partai politik baru bisa bergerak optimal jika memiliki kekuatan logistik yang berlebih.

Akankan ini semua berlangsung terus menerus dalam perpolitikan kita ? Sehingga tidak sejalan dengan iklim demokrasi kita, akibatnya yang menikmati kekuasaan hanya segelintir orang orang itu saja, rakyat hanya di jadikan obyek lima tahunan untuk kepentingan politik mereka tanpa memperdulikan kesejahteraannya.

(Penulis : Pengamat militer dan Pembina LPKAN Wibisono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *