Kualatungkal, (puterariau.com)
Berawal dari keluh kesah warga dan pemberitaan media online dan media sosial, ditanggapi oleh Komisi III DPRD Provinsi Jambi. Mereka akhirnya turun langsung ke lokasi untuk mengecek Jembatan Sugeng yang dibangun dari sumber dana APBD Provinsi 2019.
Menggunakan join mix formula (JMF), Komisi III melakukan uji kualitas mutu beton. Dari hasil uji tersebut menunjukkan pekerjaan sudah memenuhi standar uji kelayakan. Hanya saja, pekerjaan minor pada bagian oprit beton harus direhab ulang karena terdapat kerusakan cukup serius di beberapa titik.
“Ini bukan hanya soal estetika bangunan, tapi kan ada acuan RAB-nya. Artinya harus sesuai RAB,” kata anggota DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza saat melihat langsung kondisi Jembatan Sugeng, Jalan lintas Parit 8 Teluk Nilau di Desa Brammitam Raya, Rabu (29/01).
Sementara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Rocky Candra mengatakan dari hasil uji kualitas beton, Dewan meminta agar segera secepatnya dilakukan perbaikan pada bagian minor jembatan yang cukup parah rusaknya di bagian opritnya.
“Kita minta pihak rekanan memperbaiki oprit bangunan yang rusak itu serta bagian alas jejak diperbaiki untuk menghindari kecelakaan,” ungkap Rocky.
Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi, T Sinulingga mengatakan jika secara umum hasil pekerjaan Jembatan Sugeng yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Mandiri sudah memenuhi standar uji kelayakan mutu, kendati perlu perbaikan saja di beberapa titik pekerjaan jembatan.
“Kan masih ada dana pemeliharaan sebesar 5 persen yang tertinggal bisa digunakan untuk merapikan jembatan di bagian minor bangunan Jembatan ini, dan pihak rekanan sudah kami konfirmasi mereka menyanggupinya,” kata T Sinulingga.
Menurutnya juga, secepat pihak rekanan melakukan perbaikan pada bagian oprit yang rusak. “Besok pihak rekanan sudah mulai melakukan perbaikan, kita pastikan dalam waktu yang tidak begitu lama akan selesai,” tegasnya. (Jamrud/yudi)