JAKARTA | puterariau.com,
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1442 H atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021. Ketetapan itu berdasarkan sidang isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021) pada pukul 17.45 WIB.
Sidang isbat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di Kantor Kementerian Agama. Sejumlah undangan mengikuti sidang secara online. Dalam sidang tampak dihadiri oleh pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, Ormas Islam, hingga ahli astronomi.
Yaqut mengatakan bahwa Kementerian Agama telah menentukan 88 titik pemantau hilal 1 Syawal 1442 H di seluruh provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari petugas Kanwil Kemenag yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait. Namun, hilal tidak teramati dari sejumlah lokasi titik pemantauan. Untuk itu, penetapan 1 Syawal di istikmalkan yang artinya menyempurnakan bulan Ramadhan selama 30 hari.
“Tidak ada yang melaporkan yang melihat hilal. Untuk itu, penetapan 1 Syawal 1442 H di istikmalkan dan jatuh pada Kamis 13 Mei 2021,” ujar Menteri Agama Yaqut saat membacakan hasil ketetapan sidang isbat, Selasa (11/5/2021) malam.
Keputusan pemerintah itu senada dengan keputusan dua ormas Islam terbesar di Indonesia yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang sama-sama sudah menetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Kamis 13 Mei 2021. [*]