fbpx
Example 728x250
Nasional

Kemenpan Beri Sanksi ASN Yang Terima Parsel, KPK Keluarkan Surat Edaran

926
×

Kemenpan Beri Sanksi ASN Yang Terima Parsel, KPK Keluarkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (puterariau.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan PNS atau Aparat Sipil Negara (ASN) menerima parsel dan menggunakan mobil dinas terkait Lebaran Idul Fitri. 
Hal ini didukung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur terkait kebijakan tersebut.
Asman mengatakan bahwa larangan KPK itu sama dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementeriannya. Aturan ini sudah berlaku sejak tahun sebelumnya.
“Permenpan memang masih melarang. Dilanjutkan itu saja. Tidak ada perubahan,” kata Asman Abnur saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6/2018).
“Kan sama kayak tahun-tahun lalu. Tahun sekarang sama, baik parsel ataupunn mobil dinas (dilarang),” tambahnya.
Asman menegaskan bahwa dukungannya terhadap Surat Edaran KPK. Dia mengatakan larangan itu sifatnya baik, yakni agar penerimaan parsel tidak disalahgunakan oleh PNS atau ASN.
“Ini bentuk pengawasan, supaya jangan sampai parsel disalahgunakan. Ini positif,” katanya.
Dia pun mengatakan, jika masih ada PNS atau ASN yang melanggar larangan tersebut, akan dikenai sanksi. Namun dia belum bisa menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan.
“Ada (sanksi), tapi saya tidak hafal sanksinya,” katanya. (bey/rls/dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *