fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKriminalKuansing

Kepala BPKAD Kuansing Resmi Jadi Penghuni Baru di Sel Mapolres Kuansing

766
×

Kepala BPKAD Kuansing Resmi Jadi Penghuni Baru di Sel Mapolres Kuansing

Sebarkan artikel ini

Puterariau.com | Teluk Kuantan,

Kepala BPKAD Kuansing H alias K yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di BPKAD Kuantang Singingi 2019 Sejak 10 Maret 2021 lalu, pada hari Kamis (25/03/2021) ditahan penyidik Kejari Kuansing.

Kepala BPKAD Kuansing H alias K keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul jam 13:40 WIB, dengan menggunakan Baju rompi berwarna pink dengan menundukkan kepalanya dengan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu tepat di luar gedung pemeriksaan.

Sementara itu, anggota Polres Kuansing, Satpol PP dan beberapa anggota TNI berjaga-jaga untuk melakukan pengamanan.

Kejari Kuansing Hardiman ketika dikonfirmasi wartawan puterariau.com via ponsel pribadinya mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing 2019.

“Untuk sementara sudah menjadi barang bukti Rp.493 juta, berapa Nominal nya ia menjelaskan masih dihitung ahli,” kata Kejari.

Kejari Kuansing Hardiman, membenarkan telah menahan tersangka H alias K.

“Benar kami telah menahan tersangka. Dan Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001, tentang Revisi atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang di sebutkan bahwa : Setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,di pidana penjara paling singkat (4) tahun dan paling lama (20) tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar,” jelasnya.

Terimakasih Dikatakan Kejari Kuansing Hardiman,H alias K memenuhi panggilan penyidik dan tersangka datang bersama pengacaranya sekitar pukul jam 10:20 wib molor lebih kurang 20 menit,” Imbuhnya.

Laporan: Ridhomagribi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *