Kuansing, (PR)
Kepala Desa Jake, Mariantoni dituding telah melakukan pungli dan penyalahgunaan wewenang terhadap Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) Unit umum Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Salah seorang anggota pengelola KKPA unit umum Desa Jake yang berinisial AF mengatakan pada Putera Riau bahwa ia di berhentikan sepihak oleh Kades Jake tanpa sebab apapun. Padahal tidak ada wewenang Kades untuk memecatnya, karena anggota pengelola KKPA ini dibentuk berdasarkan hasil musyawarah yang ditandatangi oleh Camat dan Kepala Dinas Kopdagrin.
Menurut Af, dengan beraninya Marianto merekrut 2 orang pengelola fiktif yaitu inisial PS dan BM serta memecat Af tanpa sepengetahuan Camat dan Ketua Koperasi Kuansing berarti ada sesuatu yang telah terjadi.
Af juga menuturkan terakhir ia menerima gaji dari pengelola KKPA unit umum bulan Agustus 2019, dan sudah 5 bulan ia tidak menerima gaji tersebut.
Selain itu, Af menjelaskan laporan hasil produksi TBS unit umum Desa Jake yang banyak dilakukan ‘mark up’ oleh Kades Jake. Misalnya saja anggaran untuk honor Kades yang awalnya 2 juta sekarang sudah menjadi 3 juta.
Kades juga menambahkan biaya ukur lahan setiap bulannya di mulai dari bulan Agustus sampai dengan bulan Desember lebih kurang mencapai 60 juta. “Belum mengenai uang gaji-gaji, biaya operasional, pupuk dan lain-lain yang tidak sesuai dengan biaya di lapangan,” ujarnya.
Bahwasanya kebun tersebut perlu perawatan, serta masyarakat dan anggota KKPA kelompok umum sampai saat ini belum menerima Sisa Hasil Usaha (SHU), beber Af.
Ketika dikonfirmasi via seluler, Kades Jake Marianto mengatakan ketidakbenaran laporan dari inisial Af itu. “Semua hanya berkaitan dengan politik. Karena ia juga merupakan saudara saya,” imbuh Kades meyakini.
Sedangkan jika Af ingin hal ini dibawa ke ranah hukum, pihaknya mempersilahkan. “Silahkan saja dan saya akan melaporkan Af kembali,” ungkas Kades Jake. (lydia/pr)