Pekanbaru (PR) –+—- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan keputusan atas laporan dari Mantan Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan yang di Non Job kan secara sadis oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kejadian ini sangat memalukan karena Pemerintah kota Pekanbaru berkali-kali melanggar UU no 5 Tahun 2014. Walikota Pekanbaru dan sejumlah pejabat Pemko lainnya dianggap melawan dan tidak patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang ada.
Dari sumber terpercaya mengatakan bahwa KASN telah menyurati Walikota Pekanbaru dan memerintahkan mencabut SK pemberhentian Alek Kurniawan serta meminta wako untuk menempatkan kembali Alek kurniawan sebagai sekwan DPRD Kota Pekanbaru. Surat KASN tersebut juga ditembuskan kepada Mendagri, Menpan-RB , BKN, BKPSDM Pekanbaru dan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.
Hal ini, berangkat dari sejarah panjang Pemko Pekanbaru yang selalu kena tegur KASN dalam kurun 2 tahun terakhir. Mengapa Pemko Pekanbaru masih sering menonjobkan ASN?
Kemudian Kenapa Pemko Pekanbaru selalu mengabaikan rekomendasi KASN? Padahal menurut UU No. 5 tahun 2014, rekomendasi KASN mengikat dan wajib dilaksanakan.
Menurut Asisten Komisioner KASN, Sumardi membenarkan bahwa KASN telah mengeluarkan keputusan atas laporan dari Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan. ” Ya, Sudah ,” Ujar Sumardi perihal keputusan KASN tersebut.
Dilain pihak, Mantan Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan dirinya akan koordinasi dan tanya dulu ke BKPSDM kota Pekanbaru. “Nanti kita tanya dulu kawan-kawan BKPSDM secara pasti nya. Kita belum tahu lagi, ” ujar Masykur yang bertanggung jawab atas Nonjob Alek Kurniawan ini.
Dilain pihak, Plt Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Azwan sampai saat ini belum menjawab pertanyaan PR. Semoga kali ini Pemko Pekanbaru menjalan kan Perintah dari Rekomendasi yang diberikan KASN. (dil/PR)