fbpx
Example 728x250
HedalinePekanbaru

Keputusan Syamsuar Soal Penangguhan Penahanan Sekdaprov Riau, Tuai Kritikan Dari FITRA

686
×

Keputusan Syamsuar Soal Penangguhan Penahanan Sekdaprov Riau, Tuai Kritikan Dari FITRA

Sebarkan artikel ini

PUTERRIAU.com | PEKANBARU – Keputusan Gubernur Riau Syamsuar yang meminta penangguhan terhadap penahanan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yang Prana Jaya mendapat kritikan dari Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) Riau.

“Pemerintah Provinsi Riau seharusnya lebih mendorong penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, bukan justru mengupayakan penangguhan. Meskipun Ia seorang Sekda dan orang nomor satu di tatanan pegawai negeri,” kata manajer advokasi FITRA Riau, Taufik, Jum’at (25/12/2020).

Taufik menambahkan, Gubernur seharusnya juga wajib mematuhi dan mentaati proses hukum yang sedang berjalan, walau prinsip praduga tak bersalah tetap di kedepankan, dan jangan sampai penangguhan menjadi salah langkah untuk publik menilai bahwa Syamsuar mempunyai keberpihakan kepada anak buahnya yang berstatus tersangka.

“Syamsuar dan Edi Natar, seharusnya segera melakukan pergantian jabatan sementara sekda atau Plt (pelaksana tugas) untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai Sekretaris Daerah apalagi dalam situasi pandemi fungsi sekda mempunyai peran yang sangat dibutuhkan,” jelasnya.

Lanjut Taufik, Syamsuar dan Edi Natar seharusnya tidak lupa akan komitmen yang pernah dibuat yaitu pada visi misinya, pada misi kelima menginginkan pemerintahan/ini bersih, transparan dan akuntabel dan seharusnya Gubernur ingat misi tersebut yang sudah masuk pada agenda pembangunan di lima tahun Syamsuar-Edi Natar.

“Agar roda pemerintahan ini tetap berjalan, dan semua kebijakan tetap terlaksana dengan baik, maka seharusnya Syamsuar wajib mengevaluasi seluruh aparatur birokrasi serta mengevaluasi anak buahnya,” kata Taufik.

Menurut Taufik, dalam kasus Yan Prana Jaya ini seharusnya menjadi langkah baik gubernur untuk mengevaluasi diri,  dan menjadi pembelajaran agar kedepan tidak lagi terjadi persoalan ini di jajaran anak buahnya. 

“Jika nantinya gubernur melakukan pengajuan kembali,  terkait dengan jabatan sekda kepada pemerintahan pusat seharusnya, pemilihan dan penetapan pansel serta prosesnya harus mengedepankan prinsip transparansi dan benar – benar melihat rekam jejak calon sekda baru,” tuturnya.

Untuk diketahui, penahanan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya,  yang beberapa hari lalu dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan korupsi dana anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017.[lk]

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *