fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakartaSosial dan Politik

Ketua MPR Minta KPU Dan DKPP Tindak Tegas Peserta Pilkada Yang Lakukan Pelanggaran

633
×

Ketua MPR Minta KPU Dan DKPP Tindak Tegas Peserta Pilkada Yang Lakukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

Ketua MPR RI H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A

JAKARTA, PUTERARIAU.com – Terkait kasus banyak pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memperhatikan permintaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk menindak tegas peserta pemilu kepala daerah (Pilkada) yang melakukan pelanggaran.

Penindakan tegas ini berlaku baik bagi peserta Pilkada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maupun pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Menurut Bambang Soesatyo harus benar – benar ditegakkan KPU bersama DKPP demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelengaraan pemilihan kepala daerah.

“KPU bersama DKPP harus memperhatikan permintaan Menteri Dalam Negeri untuk menindak peserta pemilu yang melakukan pelanggaran Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020) di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo, sebagai respon atas calon Petahana Walikota Dumai nomor urut 2 yang juga Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada Dumai 2020.

Dimana politisi Partai Demokrat itu diduga telah melakukan pelanggaran Undang – Undang Pilkada oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai, karena melibatkan aparatur sipil negara (ASN) saat lakukan kampanye.

“Harus ditindak tegas, baik pelanggaran seperti terlibat politik transaksional, maupun pelanggaran yang melibatkan ASN juga,” pukasnya.

Selain itu Bambang juga mendorong Bawaslu dan aparat keamanan untuk meningkatkan tugas pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19.

“Sebab masih terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pilkada, dapat mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada 2020,” terangnya.

Tidak hanya itu Pemerintah bersama KPU dan Bawaslu, juga diminta melakukan evaluasi setiap tahapan Pilkada 2020. Khususnya tahapan kampanye serta mempertimbangkan secara matang pelaksanaan Pilkada 2020.

“Evaluasi itu penting, apabila masih terus terjadi pelanggaran-pelanggaran. Pemerintah bersama KPU dan Bawaslu dapat segera mengambil kebijakan yang baik dan efektif untuk mencegah terjadinya masalah dalam pelaksanaan Pilkada.

Mengingat, Pilkada 2020 harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta harus tetap berjalan sesuai asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” pukasnya. (***)

sumber : cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *