
PuteraRiau.com – Dalam kunjungan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau pada hari Rabu (22/7/2020) lalu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mempertanyakan lambatnya kemajuan program sertifikasi seluruh aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah se-Riau.
Dalam pertemuan kunjungan itu hadir pula Tim Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK, Kepala Kantor BPN Provinsi Riau, Kepala Kantor BPN Kabupaten/Kota se-Riau.
Pada kesempatan tersebut Lili mengatakan, “KPK mendorong semua pemangku kepentingan di wilayah Riau untuk bersama – sama melakukan upaya penyelamatan aset – aset daerah. Salah satunya dengan cara mempercepat sertifikasi terhadap segala aset – aset daerah, khususnya tanah”.
“Berdasarkan data KPK, sertifikasi aset daerah di Riau masih belum dapat memenuhi target. Ada sekitar 2.000 jenis aset di seluruh wilayah Riau, akan tetapi baru 10 persen yang sudah bersertifikat dan selebihnya masih bermasalah,” ujar Lili.
Lili mengungkapkan,” Untuk Provinsi Riau sendiri sesuai laporan yang dikumpulkan KPK sampai bulan Juni 2020, baru tercatat 340 bidang tanah atau 35,98 persen dari total 945 bidang tanah keseluruhan aset yang dimiliki Pemerintah Daerah di Provinsi Riau yang telah bersertifikat”.
Berdasarkan Kajian dari KPK, kata Lili selaku Wakil Ketua KPK, secara umum ada 6 kendala yang menyebabkan lambatnya proses sertifikasi aset bidang tanah milik Pemerintah Daerah Riau.
“Satu, Pemda tidak dapat menunjukan batas-batas fisik aset yang dimilikinya. Dua, Pemda tidak dapat menunjukan alas hak atas aset yang dikuasinya. Tiga, aset yang dimiliki Pemda dikuasai pihak ketiga. Empat, Pemda tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan sertifikasi. Lima, kurangnya jumlah tenaga juru ukur pada Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota. Dan keenam, lemahnya koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,” Ungkapnya.
Menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK, Kepala BPN Provinsi Riau M. Syahrir, mengatakan bahwa selama ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Pemda Provinsi Riau, termasuk didalamnya mengambil langkah proaktif dari Kantor Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Riau, untuk meningkatkan jumlah aset bidang tanah milik Pemda yang bersertifikat.
“Pengelolaan aset daerah secara legal, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Pasal 75 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” tutur Syahrir.
“Di situ disebutkan bahwa pengguna barang (pemda) harus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya,” jelasnya.
“Namun BPN Riau menghadapi persoalan, yaitu pemda tidak menganggarkan dalam APBD ketersediaan dana untuk kegiatan pematokan batas-batas bidang tanah milik Pemda, sehingga pegawai yang bertugas sulit untuk menjalankannya, dan adapula aset tanah milik Pemda yang dokumennya tidak lengkap, atau hanya berupa salinan dengan status girik dan sebagainya, sehingga BPN sulit menindaklanjutinya,”Imbuh syahrir.
Syahrir memberikan solusi dengan saran, adalah pemda menyampaikan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat setempat setingkat Eselon 1 kepada BPN Provinsi Riau atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
“Dengan Surat Pernyataan ini BPN Riau dapat menindaklanjuti permohonan sertifikasi bidang tanah tersebut,” ungkap Syahrir. (S***)