fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHiburanJakartaLife Style

Kominfo Pertimbangkan Blokir PUBG dan Free Fire

467
×

Kominfo Pertimbangkan Blokir PUBG dan Free Fire

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | puterariau.com,

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses dan mempertimbangkan permintaan pemblokiran game online, termasuk PUBG dan Free Fire.

“Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, dilansir dari medcom.id, Jum’at (25/6/2021).

Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi game online, dari PUBG hingga Free Fire secara nasional atau kabupaten, atas penilaian bahwa game berdampak negatif pada anak.

Tidak hanya PUBG dan Free Fire, Sapuan juga meminta Kominfo memblokir sejumlah game online lain, termasuk Mobile Legends, Higgs Domino dan game sejenis dengan aplikasi yang dapat diakses via smartphone maupun komputer.

Sapuan mengatakan dampak negatif dari game online begitu besar, baik dari sisi perkembangan anak, kesehatan maupun pendidikan anak. Permohonan itu dilayangkan Sapuan ke Kominfo karena pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk memblokir situs dan aplikasi game online tersebut.

Dedy menjelaskan bahwa pemblokiran game secara nasional harus dilakukan secara hati-hati, serta mematuhi undang-undang yang berlaku, sebab pemblokiran sistem elektronik termasuk game, diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, Kominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh perundang-undangan.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *