fbpx
Example 728x250
AdvertorialPekanbaru

Komisi II Hearing Pengelola Parkir Mal dan Hotel di Pekanbaru

1092
×

Komisi II Hearing Pengelola Parkir Mal dan Hotel di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

PUTERA RIAU – Dalam rangka untuk peningkatan PAD kota Pekanbaru tahun 2020 khususnya pajak parkir, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru melakukan hearing dengan pihak pengelola parkir di kota Pekanbaru, seperti pihak pengelola parkir Novetel, Grand Elite, 88 Plaza, Giant dan Pasar Sukaramai, Senin (10/2/2020).

Rapat dipimpin Davit Marihot Silaban, satu persatu Anggota Komisi II mempertanyakan besar setoran pajak parkir kepada Bapenda kota Pekanbaru. Satu persatu pihak pengelola seperti pihak pengelola parkir Novetel yang dikelola oleh PT Hotmen Parking pada bulan November 2019 menyetor pajak parkir sebesar Rp41 juta. Sedangkan Grand Elite menyerahkan setoran pajak parkir sebesar Rp20 jutaan setiap bulan. Namun, untuk pihak Sukaramai hanya menyetor pajak parkir sebesar Rp6 hingga 7 juta perbulannya. Sedangkan pihak 88 Plaza menyetor pajak parkir Rp23 juta perbulannya.

Usai dengar pendapat dengan pihak pengelola parkir, Davit Marihot Silaban menjelaskan, pihaknya memang memanggil beberapa pihak pengelola parkir di kota untuk mengetahui berapa angka pasti setoran pajak parkir yang dikelolanya.

“Memang, kita menilai ada angka setoran pajak yang tidak relevan dengan kapasitas lahan parkir. Untuk itu, kedepan kita akan melakukan pertemuan kembali dengan pihak pengelola parkir serta Bapenda Kota Pekanbaru untuk mencocokan setoran pajak parkir,” ungkap Davit.

“Harapan kita dalam pertemuan ini, khusunya untuk meningkat PAD pajak parkir, kita berharap pihak pengelola parkir betul-betul menyetorkan pajak parkirnya sesuai dengan kapasitas parkirnya. Kepada pihak Bapenda Pekanbaru berharap betul-betul menerima apa adanya tanpa ada mengurangi ataupun nego-nego lainnya terhadap setoran pajak parkir,” harap Davit.

Dahwi Basri pihak PT ISS Parking Giant Panam Pekanbaru mengatakan menyambut baik atas pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru yang membahas masalah pajak parkir.

“Artinya kita mendukung soal keterbukaan masalah pajak parkir, baik dengan pihak Komisi II DPRD Kota Pekanbaru bahkan dengan Dispenda kota Pekanbaru,” ungkap Dahwi.

“Sejauh ini, pendapatan pajak parkir Giant perbulannya mencapai Rp23 juta perbulan. Sedangkan harga karcis parkir masih harga flat. Sedangkan untuk kapasitas parkir maksimal 100 untuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua maksimal 170 kendaraan,” ungkap Dahwi. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *