fbpx
Example 728x250
HedalineJakarta

Konstruksi Perkara Yang Menjerat Walikota Dumai

454
×

Konstruksi Perkara Yang Menjerat Walikota Dumai

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2020) terkait penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.

PUTERARIAU.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), pada Selasa (17/11/2020) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2019 dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kontruksi perkara yang menjerat Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau, dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

“Pada Maret 2017, ZAS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, ZAS meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan “fee” 2 persen,” jelas Alexander Marwata.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan.

Selanjutanya pada bulan Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 senilai Rp22 miliar.

Alexander Marwata menjelaskan, dalam APBN Perubahan tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran senilai Rp22,3 miliar. Tambahan itu disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan. Dan masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan.

Adapun beberapa bidang yang diajukan antara lain rumah sakit rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Menurut Wakil Ketua KPK mengungkapkan, tersangka ZAS kembali bertemu dengan Yaya untuk membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Dumai, yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan Alokasi Rp20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.

Untuk memenuhi “fee” terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya, ZAS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.

“Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan – kawan dilakukan pada November 2017 dan Januari 2018,” papar Alex.

Sementara untuk perkara kedua, Alex Marwata mengatakan, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi baik berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi ini diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Untuk itu, menurut Alex, dalam perkara pertama ZAS disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan untuk perkara kedua, ZAS disangkakan telah melanggar Pasal 12 B Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto.

“Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

sumber : antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *