fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Kontrak IPAL Berakhir Desember 2020, DPRD Pekanbaru Minta Pekerjaan Galian IPAL Segera Diselesaikan Dan Tidak Meninggalkan Pekerjaan Rumah

503
×

Kontrak IPAL Berakhir Desember 2020, DPRD Pekanbaru Minta Pekerjaan Galian IPAL Segera Diselesaikan Dan Tidak Meninggalkan Pekerjaan Rumah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST

PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST mengimbau pihak kontraktor pengerjaan Instalasi Pengolahan Ail Limbah (IPAL) yang saat ini tengah masa pengerjaan di Kecamatan Sukajadi, untuk segera menyelesaikan pekerjaannya sebelum kontrak berakhir pada bulan Desember 2020.

Karena itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru ini (Sigit, red), meminta pihak kontraktor yakni PT Hutama Karya dan PT WIKA selaku kontraktor untuk segera menyelesaikan pekerjaannya dan menutup kembali jalan yang sudah rusak oleh bekas galian dengan aspal seperti sedia kala.

Ia mengungkapkan, di Kecamatan Sukajadi terdapat genangan pada galian IPAL tersebut akibat hujan dan membahayakan pengguna jalan. Hal ini harus digesa oleh pihak kontraktor mengingat cuaca di Kota Pekanbaru yang memasuki musim hujan.

“Kontrak akan habis di bulan Desember ini, jadi kami minta pihak kontraktor untuk sesegera mungkin lakukan pengaspalan jalan. terlebih lagi adanya jalanan yang sudah berlubang dan tergenang itu segera mungkin di timbun agar tidak terjadi kecelakaan di masyarakat,” ucap Sigit, Rabu (4/11/2020)

Anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat itu mengatakan, proyek pengerjaan IPAL diawal tahun nanti juga kembali dilakukan, namun pada kecamatan yang berbeda yakni kecamatan lima puluh. Dan Sigit berharap segala kendala dan kekurangan yang terjadi di Kecamatan Sukajadi tidak terulang lagi untuk pengerjaan tahap dua di Kecamatan Limapuluh.

“Kalau tidak salah kontraktornya berbeda, dari itu kami minta belajar dari yang sudah – sudah agar tidak ada lagi kejadian yang seperti ini terulang. Jangan pula lebih parah, sebelum pelaksanaan tahap kedua harus belajar dari tahap pertama,” jelasnya.

Kondisi jalan yang berlubang dan tergenang akibat adanya pengerjaan galian Instalasi Pengolahan Ail Limbah (IPAL).

Sigit menambahkan, faktor yang yang perlu dikoreksi dan diperbaiki oleh pihak kontraktor yakni waktu pengerjaan dan juga lamanya pengaspalan jalan. Sebab selama proses pengerjaan, banyak para pengguna jalan dan pedagang yang dirugikan dan mengeluhkan macet, debu dan juga kondisi jalanan yang licin karena pasir yang berubah jadi lumpur.

“Selesaikan sesegera mungkin sebelum habis masa kontrak, dan nanti Komisi IV DPRD Pekanbaru akan melakukan peninjauan. Jangan sampai nanti kontrak sudah habis tapi masih meninggalkan pekerjaan yang tidak baik sehingga menimbulkan pekerjaan rumah,” katanya.

Saat ini berdasarkan pantauan di lapangan, masih terdapat beberapa pengerjaan IPAL di Kecamatan Sukajadi, terutama di Jalan KH Ahmad Dahlan dimulai dari Markas Brimob Polda Riau hingga ke jalan yang mengarah ke Jalan Tuanku Tambusai.[s**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *