fbpx
Example 728x250
JambiKriminalSeputar IndonesiaTanjung Jabung Barat

Korupsi Dana Desa, Kades Papauh Langsung Ditahan Kejari Tanjabbar

1883
×

Korupsi Dana Desa, Kades Papauh Langsung Ditahan Kejari Tanjabbar

Sebarkan artikel ini

Kualatungkal, (PR)

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Provinsi jambi telah menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan adendum dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di Desa Sungai Papauh, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2017/2018.

Terduga itu, Karmani Budi Santoso (45 thn), Kades Papauh yang kini terpaksa menjalankan proses tipikor hukuman lebih lanjut. Tak hanya menetapkan tersangka saja, Kades Papauh, Kecamatan Muara Papalik, Tanjab Barat, Provinsi Jambi ini langsung ditahan oleh Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Nomor : Print- 908/L.5.15/Fd.1/09/2019 tanggal 05 September 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Trijoko SH membenarkan hal itu. “Benar tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap Kades Sungai Papauh, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atas nama Karmani Budi Santoso (45thn). Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menyangkakan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.20/2001 jo. UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kajari, Kamis (05/09/19)

Menurut Trijoko, Kades ini cepat dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan untuk mempercepat penyelesaian penyidikan perkara korupsi. Maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berpendapat agar dilakukan penahanan dengan pertimbangan yakni, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti tindak pidananya.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 September 2019 sampai dengan 24 September 2019 dan dititipkan  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Tungkal.Tanjung jabung barat Tersangka melakukan penyimpangannya dimana dia mengelola anggaran sendiri tidak melibatkan pejabat lain. Menggunakan untuk kepentingan pribadi dan juga mengelola tidak sesuai peruntukannya,” terang Trijoko SH.

“Hari ini juga, ditambah dia tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Tungkal sekira pukul 16.00 WIB, dengan pengawalan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dan didampingi Tim Bidang. Kerugian kurang lebih sekitar tiga ratus jutaan,” timpal Kasi Pidsus Hery Susanto,SH kepada awak media di kantornya.

Sambung Hery Susanto, sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu tersangka ini dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dr. Arief Budiman pada Poliklinik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, pungkas Hery Susanto. (tonang/yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *