fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKesehatanPekanbaru

Kota Pekanbaru Akan Diberlakukan PPKM Level 4 Mulai Senin Depan

622
×

Kota Pekanbaru Akan Diberlakukan PPKM Level 4 Mulai Senin Depan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU | puterariau.com,

Pemerintah pusat telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai Rabu (21/7/2021) lalu. Penerapan PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, meskipun sangat berat, dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS.

Setelah itu, pemerintah juga akan menerapkan PPKM level 4 pada Senin (26/7/2021) mendatang untuk 37 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali, salah satu diantaranya Kota Pekanbaru.

Penentuan level situasi suatu daerah merujuk pada laju penularan Covid-19 dan kesiapan fasilitas kesehatan.

Kondisi ini terungkap saat pelaksanaan evaluasi PPKM yang dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto yang juga diikuti oleh Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST, MT secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Jum’at (23/7/2021).

“Ada pembatasan aktivitas masyarakat selama pelaksanaan PPKM level 4 ini,” kata Walikota Firdaus.

Adapun penjelasannya dalam pembatasan aktifitas masyarakat selama pelaksana PPKM Level 4 ini, diantaranya sebagai berikut ;

  • Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dizinkan dibuka s/d pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Pasar Tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dizinkan dibuka s/d pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  • Pedagang kakilima, Toko kelontong, Agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel
    kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, dijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat s/d pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
  • Warung makan, Pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat s/d pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap
    pengunjung 30 menit.

Dikabarkan juga pusat perbelanjaan atau Mall yang bukan menjual kebutuhan pokok ikut tutup selama PPKM.

“Sesuai instruksi pusat, Pekanbaru menjadi satu dari 37 daerah diluar pulau Jawa Bali yang diberlakukan PPKM level 4 mulai Senin (26/7/2021) sampai 8 Agustus. Untuk teknis dari Pemko Pekanbaru akan kita bahas besok,” jelas Walikota Pekanbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *