oleh

KPK Perpanjang Masa Penahanan Para Tersangka Korupsi Proyek Jembatan WFC Bangkinang

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ali Fikri.

PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi proyek Pembangunan Jembatan Water Front City Multy Years di Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 – 2016 yakni Adnan (AN) dan I Ketut Suarbawa (IKS). Penahanan IKS dan AN diperpanjang selama 40 hari kedepan pasca dilakukan penahanan sejak ditetapkan tersangka pada Selasa (29/9/2020) di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

“Penahanan dua tersangka AN dan IKS dugaan tindak pidana korupsi itu, mulai berlaku pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 hingga 27 November 2020 mendatang,” kata Plt juru bicara KPK RI Ali Fikri, Kamis sore (15/10/2020).

Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan penahanan tersangka AN dan IKS, dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan dan menyempurnakan berkas perkara kedua tersangka tersebut.

Adnan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Water Front di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Sedangkan I Ketut Suarbawa adalah Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Penahanan pertama atas kedua tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020.

Menurut Ali,  saat ini penyidik sedang mendalami dana yang diterima I Ketut Suarbawa dan Adnan maupun pihak lainnya. Pendalaman tersebut dilakukan penyidik dengan memeriksa lima pegawai PT Wijaya Karya. Kelima pegawai PT WIKA yang menjadi saksi yaitu Bayu Chandra Saputra selaku Kepala Seksi Proyek Kecil, Staf pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Departemen Sipil Umum 2, Divisi 4 area Pulau Jawa dan Bali dan pada tahun 2015 – 2016 menjabat sebagai Kepala Seksi Teknik Komersial Tim Jembatan Waterfront City Bangkinang dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Selain Bayu, penyidik juga memeriksa Karyawan PT WIKA, Bayu Bimo Laksono, Project Manajer PT WIKA Didiet Hadianto, Staf Marketing PT WIKA Firjan Taufa  dan karyawan PT WIKA lainnya Ucok Jimmy.

“Para saksi saling dikonfrontasi dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada dua tersangka dan pihak – pihak lainnya dan juga terkait besaran jumlah biaya – biaya dikeluarkan oleh PT WIKA untuk proyek pembangunan jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015 – 2016,” ujar Ali.

Ali menambahkan, sebelum dilakukan penahanan kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19. KPK menetapkan AN dan IKS dengan dugaan telah melakukan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 73 oranng saksi terdiri dari pihak Pemerintah Kabupaten Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta ahli pengadaan barang dan jasa, serta ahli konstruksi.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan korupsi terjadi konstruksi ketika Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Water Front City.

Pada pertengahan 2013, diduga tersangka Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan tersangka I Ketut Suarbawa, selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya.

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada I Ketut Suarbawa. Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500, dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berlanjut di tahun – tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 % dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.

KPK sangat menyesalkan terjadinya tindakan korupsi di sektor infrastruktur ini, karena sejatinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten kampar, Riau. Selain itu korupsi terjadi dengan melibatkan pejabat yang berada pada BUMN yang mengerjakan konstruksi. Karena semestinya selaku perusahaan milik negara, BUMN menerapkan prinsip kehati – hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance.

sumber : oketimes.com

Komentar