PUTERARIAU.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menyelidiki laporan adanya dugaan kasus korupsi skema pembayaran dana operasional Pospay yang dikerjakan oleh anak perusahaan PT Pos Indonesia, PT Pos Finansial Indonesia (Posfin).
Plt Juru Bicara KPK Ali fikri saat dikonfirmasi menyatakan, KPK akan menganalisa laporan yang masuk ke komisinya dan akan melakukan verifikasi terhadap data yang sudah diterima.
“Kemudian akan ditelaah dan dikaji terhadap informasi dan data tersebut,” kata Ali, Jumat (13/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, Pendiri Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPIKB) melaporkan dugaan korupsi skema pembayaran dana operasional Pospay yang digarap anak perusahaan PT Pos Indonesia, PT Pos Finansial Indonesia (Posfin), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami melaporkan dugaan penyelewengan dana Pospay yang dikelola Posfin. Alih – aih meningkatkan pendapatan serta melebarkan kapasitas perusahaan BUMN, program Pospay jadi bancakan korupsi para petinggi korporasi,” kata Deklarator SPPIKB Fadhol Wahab di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Fadhol membawa bukti berupa dokumen resmi laporan hasil audit investigasi PT Posfin yang dilakukan PT Pos Indonesia bersama PT Quantum dengan Nomor 546/SPI/LHAI./0820. Dari hasil audit itulah kemudian terlihat, ada sejumlah uang yang penggunaannya tidak jelas.
“Setelah kami kalkulasi dalam laporan ada ratusan miliar yang penggunaannya tidak jelas. Ini berakibat kerugian pada PT Pos Indonesia,” ujarnya.
Pospay merupakan aplikasi yang melayani pembayaran secara daring. Dimana, Aplikasi tersebut ikut menawarkan pengelolaan kemitraan melalui agen yang terbuka bagi masyarakat. Nantinya mitra dapat membuka loket pembayaran online di seluruh wilayah Indonesia. Mitra dapat melayani pembayaran digital perbankan, selain distribusi antar barang yang merupakan bisnis utama.
“Tapi di sinilah modusnya, Posfin menahan uangnya, capai Rp 58 miliar, Pos harus memberikan dana talangan buat melunasi kewajiban kepada perusahaan mitra tersebut atau principle,” ungkap Fadhol yang pernah bekerja selama 22 tahun pada Pos Indonesia.
Uang deposit itu diputarkan Posfin secara samar dalam bisnis – bisnis perusahaan yang tidak jelas atau proyek yang diduga fiktif. Ada delapan proyek diduga terdapat penyimpangan pengelolaan keuangan PT Posfin hingga mengarah ke tindak pidana korupsi. Total kerugiannya mencapai ratusan miliar.
“Posfin sudah mengeluarkan uang Rp 19 miliar tapi tidak ada skema bisnis yang bikin untung perusahaan, malah vendor memberikan cek kosong,” ungkapnya.
Fadhol menyebut, eks Direktur Utama Pos Indonesia Gilarsih Wahyu Setijono juga dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan itu.
Hal itu diperkuat dengan Direktorat Jaringan dan Layanan Keuangan saat itu Direktur Komersial, Charles Sitorus. Saat ini masih menjabat.
“Terindikasi jelas, sebagai pimpinan perusahaan induk bertanggung jawab terhadap anak perusahaan. Beliau bersama kaki tangannya menyamarka uang deposit Pospay yang dikelola Pos Indonesia. Beberapa nama sampai hari ini ada yang masih menjabat di posisi yang sama,” tegasnya.[***]
sumber : gatra.