oleh

KPU Provinsi Riau Dan 5 KPU Kabupaten Siap Hadapi Sidang Di MK

PUTERARIAU.com || PEKANBARU,

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Firdaus mengatakan dengan diterimanya lima permohonan yang disampaikan pasangan calon di 5 daerah di Riau, maka nama mereka sudah tercatat di Buku Register Perkara Konstitusi (BRP) MK RI.

KPU Riau dan KPU di 5 daerah yakni Kuansing, Rohul, Inhu, Rohil dan Meranti, kata Firdaus siap untuk menghadapi persidangan di MK.

“KPU Provinsi dan 5 KPU kabupaten sebagai termohon menunggu jadwal persidangan dari MK. Kami sudah siap untuk melaksanakan proses persidangan di MK. Kita tunggu jadwal,” kata Firdaus, Rabu (20/1/2021).

Firdaus menjelaskan, sidang dijadwalkan pada tanggal 26 sampai 29 Januari 2021. Dalam sidang perdana itu menjelis akan memeriksa kelengkapan materi pemohon, alat – alat bukti, dan ketetapan pihak terkait.

Kemudian KPU Riau dan 5 KPU kabupaten akan menyiapakan jawaban-jawaban di persidangan sebagai termohon. Jadwal itu nantinya akan dimulai pada awal Februari.

“KPU Riau juga sudah mengingatkan KPU kabupaten agar segera melakukan koordinasi dengan menunjuk kuasa hukum. KPU Riau juga mengkoordinir KPU 5 kabupaten untuk segera meyiapkan jawaban dalam persidangan,” cakapnya lagi.

Untuk diketahui, diterimanya putusan ini, KPU di lima daerah juga menunda untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih.[ckp]

Komentar