Kualatungkal, (PR Jambi)
KPU Tanjung Jabung Barat mengumumkan DCT anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Pemilu tahun 2019 melalui pengumuman Nomor 411/HM.02-PU/03/1506/KPU-Kab/IX/2018.
Hal ini berdasarkan UU No.7 tahun 2007 tentang Pemilu, Peraturan KPU No.5 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU No.7 tajjn 2017 tentang program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, dan Peraturan KPU No.20 tahun 2018 tentang pencalegan anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Tanjung Jabung Barat, Hairudin mengatakan bahwa dengan penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam Pemilu 2019, disampaikan bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan dan DCT anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen. (yudi/beni/adv)