fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKriminalPekanbaruRiauRokan HuluSeputar Indonesia

Kredit Fiktif di BRI, Kejati Riau Tetapkan Manager BRI Ujung Batu Sebagai Tersangka

2447
×

Kredit Fiktif di BRI, Kejati Riau Tetapkan Manager BRI Ujung Batu Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (PR)

Relationship Manager atau Account Officer Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Kejati Riau juga tetapkan seorang pihak swasta berinisial SJ sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Dimana kerugian yang dialami negara dalam dugaan korupsi ini sebesar Rp7,2 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati SH MH yang didampingi Asisten Pidana Khusus, Hilman Azazi SH MH dan Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto SH MH, Selasa (7/1/2020). “Berdasarkan audit internal BRI, kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar lebih,” sebut Mia.

Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka, yakni menggunakan data fiktif dan memalsukan tanda tangan pejabat BRI untuk memuluskan pencairan dana kredit yang menjadi masalah tersebut.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 18 Ayat (2) tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah Nomor 13 tahun 2015 tentang Peraturan Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan pembiayaan bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 8 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat,” ujarnya.

Pengusutan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan manajemen BRI ke Kejati Riau beberapa waktu lalu. Kepala Kejati Riau pun langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) dengan nomor : Print-08/L.4/Fd.1/07/2019 tertanggal 15 Juli 2019, tentang Penyelidikan Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2017 hingga 2018 pada PT BRI Kantor Cabang Ujung Batu.

Setelah yakin proses penyelidikan rampung, tim penyelidik kemudian melakukan gelar perkara, Senin (2/9/2019). Dari hasil gelar itu, Jaksa meyakini adanya peristiwa pidana dalam kegiatan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2017 hingga 2018 di bank tersebut, dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dari proses penyelidikan hingga penyidikan, Jaksa telah memanggil pihak-pihak terkait. Mereka adalah, Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Ujung Batu, Rizki Farisi, Kepala Bagian (Kabag) di Kantor Wilayah BRI Pekanbaru, Dewi Zairani, dan Asisten Manejer Operasional (AMO) BRI Ujung Batu, Andri Purwadinata.

Selanjutnya, Kepala Cabang (Kacab) BRI Ujung Batu 2017-2018, Rusdi, dan pegawai BRI Ujung Batu, Danna, Hamdani dan Slamet Riyadi. Selanjutnya, Teller BRI Ujung Batu, Jefrizon, serta mantan Teller Ressy dan Rissa.

Tidak hanya internal BRI, Jaksa juga pernah memeriksa beberapa nasabah di bank tersebut yang namanya tercatat sebagai pengaju kredit. Mereka di antaranya, Darmin, Ade Hermawan, Sumitra, Zulpaini, Suarisman, dan Ponijo. Lalu, Suhedi, Syaiful Tarigan, dan Sulaiman, Suhaili serta yang lainnya. Bahkan, Kepala Desa Aliantan, M Rois Zakaria, juga pernah diperiksa oleh Jaksa.

Sebelumnya, dari keterangan salah seorang pihak yang diklarifikasi Jaksa, atas nama Suhaili, terdapat 18 orang nasabah dalam pengajuan kredit itu. Masing-masing mereka meminjam uang senilai Rp500 juta. Namun yang mereka terima tidak sebanyak itu, melainkan bervariasi sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta perorang.

Dalam pengajuan kredit saat itu, mereka didatangi oleh seseorang warga yang bernama Sudir. Lalu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik mereka dipinjam sebagai syarat untuk pengajuan kredit. Kredit yang diajukan untuk membuka veron atau tempat penyimpanan sementara tandan buah sawit.

Meski begitu, para nasabah itu tidak mengetahui agunan dalam pengajuan kredit tersebut. Begitu juga dengan pembayaran kredit. Belakangan diperoleh info bahwa kredit yang dicairkan mengalami kemacetan. Pihak Bank pun diketahui sulit untuk eksekusi terhadap agunan, karena diduga fiktif. (pr/rls/mx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *