fbpx
Example 728x250
KriminalSumut

Kuras Duit Nasabah, BRI Lotu Diduga Kerja Sama Dengan Penipu

2321
×

Kuras Duit Nasabah, BRI Lotu Diduga Kerja Sama Dengan Penipu

Sebarkan artikel ini

Nias Utara, (PR Nias)

Atinila Zalukhu (32), warga Dusun I Desa Lukhu Lase Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara mendatangi BRI Kas Lotu pada hari Rabu (21/03) sekitar pukul 09.00 WIB. Ia melaporkan masalah pin kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang telah terblokir. 
Saat itu juga, Kepala Kantor BRI KAS Lotu, Paulius S Zega mengganti ATM atas nama Atinila Zalukhu.
Setelah selesai, maka Atinila Zalukhu bersama keluarga dekatnya melakukan transaksi transfer ke rekening saudaranya pada pukul 11.39.43 sebesar Rp.20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) dan melakukan tarik tunai lima kali sebesar Rp.5.000.000 (lima juta) sesuai dengan rekening korban. Setelah selesai transaksi mereka pun pulang ke rumah bersama keluarga dekatnya.
Pada tanggal 22 Maret 2018 pukul 10.00 WIB, Atinila Zalukhu bersama saudaranya pergi ke Pasar Lahewa Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara untuk berbelanja. Sebelum belanja, dia singgah di BRI Lahewa untuk menarik uang miliknya. “Tau-tau tidak bisa terbaca,” ujar korban.
Dengan tidak terbaca maka korban kembali mendatangi Kantor BRI KAS Lotu untuk menanyakan kenapa ATM yang dia miliki dan baru diganti semalam tidak terbaca lagi. 
Korban menjelaskan kepada media PR Nias pada saat itu bahwa keterangan Kepala Kantor BRI KAS Lotu Paulius S Zega mengatakan kalau uang atas nama Atinila Zalukhu telah ditarik tunai oleh seseorang yang mengaku Atinila Zalukhu (penipu). 
Setelah diselidiki sesuai dengan keluarnya kartu rekening korban atas nama Atinila Zalukhu tanggal 23/03/2018 bahwa KAS BRI LOTU telah menyetor tunai kepada seseorang yang mengatas namakan Atinila Zalukhu yang bermodal surat keterangan hilang dari Polisi dan Surat keterangan KTP dari Dinas ke Pendudukan Nias Utara.
Jadi pertanyaan besar pada pihak BRI KAS Lotu pada hari yang sama jam yang beda bisa memblokir rekening Atinila Zalukhu yang mempunyai rekening sesungguhnya, pada jam 11 lewat BRI LOTU mengganti ATM Atinila Zalukhu dan pada jam 11:39:43.
Kemudian Atinila melakukan transfer ke rekening saudaranya Buyusokhi Zalukhu sebesar Rp. 20.000.000.(Dua Puluh Juta Rupiah) dan menarik uang tunai sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Jupiah) lima kali transaksi pada transaksi terakhir jam 11.42 35.
Ketika wartawan PR Nias melakukan konfirmasi ke pihak BRI KAS Lotu (03 April 2018) kepala BRI KAS Lotu Paulius S Zega mengatakan pada saat itu pihak pelaku penipuan atau yang mengatas namakan Atinila Zalukhu menyodorkan surat keterangan hilang dari Polisi yang mengatasnamakan buku tabungan Atinila Zalukhu disertai surat keterangan KTP dari dinas Kependudukan Kabupaten Nias Utara yang telah hilang sehingga pihak BRI KAS Lotu tanpa melakukan penelitian identitas sebenarnya terhadap berkas yang telah disampaikan pelaku penipuan dan setelah disetujui pihak BRI maka pihak BRI mengeluarkan buku tabungan dan ATM penipu.
Akhirnya buku tabungan atas nama korban diblokir pada jam 14.36.26 oleh KAS BRI LOTU dengan menyerahkan tunai kepada seseorang yang mengaku Atinila Zalukhu (penipu) sebesar 200 juta.
Ia mengatakan kepada wartawan kalau pihaknya siap membantu korban. “Kami telah diperiksa di Polres Nias. Jadi atas pertanggungjawaban kehilangan uang nasabah sampai sekarang belum ada jawaban dari pihak BRI KAS Lotu,” tutur Kepala BRI Kas Lotu.
Ketua GMKP (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi), Lisaro Zendrato mengatakan kepada wartawan agar pihak BRI Lotu dalam hal ini tetap bertanggung jawab dan mengembalikan uang nasabah seutuhnya. Maka dalam hal ini kuat dugaan adanya kerja sama pihak BRI KAS Lotu dengan pelaku penipuan tersebut.
Tokoh masyarakat Kecamatan Afulu, Febeanus Zalukhu angkat bicara seputar keteledoran BRI. Jika seperti ini yang terjadi di BRI maka keuangan nasabah bisa dilakukan transaksi kepada orang lain, sehingga hilang kepercayaan masyarakat kepada BRI jika tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh BRI,” tegasnya.
“Sepengetahuan saya bahwa pembuatan buku tabungan ada yang perlu disembunyikan dan tidak dapat diketahui oleh orang lain atau ditiru salah satunya spesimen tanda tangan. Di ATM ada nomor. PIN dan kenapa pihak BRI tidak meneliti tanda tangan di buku tabungan milik korban dengan tanda tangan pelaku penipuan ? maka ini termasuk kelalaian atau disengaja,” tandas Febeanus. (Ken)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *