Puterariau.com Teluk Kuantan–
Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap AR (44) warga Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti dalam kurun waktu lebih kurang 2×24 jam yang sebelumnya menggemparkan masyarakat Cerenti.
Kapolres Kuansing. AKBP Pangucap Priyo Soegito saat pres release pada Jum,at (07/06/2023), mengatakan, dalam kasus ini Polres Kuansing mengamankan pelaku tunggal berinisial PT alias Y (21) pada Kamis 06/07/2023.
“PT alias Y pelaku tunggal pembunuhan berdarah yang berhasil diringkus aparat kepolisian di Desa Sigaruntang, Kecamatan Inuman Kuansing dan saat itu posisi pelaku berada dikediaman istrinya.”, Jelas Kapolres Kuansing.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan awal mula peristiwa itu terjadi pada Selasa 4/07/2023, Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan keterangan tersangka, sebelum peristiwa pembunuhan itu, YD dan korban AR awalnya terlibat perselisihan.
“Antara korban dengan pelaku awalnya sempat cekcok. Korban menegur si pelaku karena menggeber geber sepeda motor,” kata AKBP Pangucap.
Namun, saat peristiwa perkelahian itu terjadi, ada salah seorang saksi yang melerai. Sehingga perkelahian tersebut bisa dihentikan.
“Lantas korban dan pelaku melanjutkan perjalanan pulang. Namun sesampai di depan pondok kebun korban, mereka kembali terlibat cekcok, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan itu,” ucap Pangucap.
Pangucap menerangkan, jarak antara peristiwa perkelahian pertama dengan TKP kedua diperkirakan hanya berjarak 200 meter.
Setelah membacok korban sampai tewas, pelaku sempat pulang kerumah istrinya, lalu melarikan diri ke areal perkebunan di Sigaruntang Kecamatan Inuman.
Dijelaskan Pangucap, berdasarkan hasil tes urine, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun Narkoba. Dalam kasus pembunuhan tersebut, penyidik menyita 10 alat bukti berupa sebilah parang, sebilah pisau, dua unit sepeda motor dan beberapa helai pakaian.
“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” terang Pangucap.