fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKriminalKuansingRiau

Lagi, Pelaku Bakar Emas Hasil Pertambangan Tanpa Izin Diringkus Unit Opsnal Satreskrim Polres Kuansing

671
×

Lagi, Pelaku Bakar Emas Hasil Pertambangan Tanpa Izin Diringkus Unit Opsnal Satreskrim Polres Kuansing

Sebarkan artikel ini
Beberapa Barang Bukti yang didapat dari pelaku penampung emas hasil PETI

PEKANBARU, PR – Tidak lama berselang dari penangkapan 2 orang pelaku penampung, pengolah/pemurni Emas hasil Peti di Desa Ketaping Kecamatan Inuman pada tanggal 10 September 2020 lalu, unit Opsnal Satreskrim Polres Kuansing (Selasa, 15/09/2020) kembali menangkap 1 orang pelaku yang beroperasi di Desa Titian Dodang, Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.

RH (31 thn) bersama beberapa barang bukti berupa perangkat alat pembakar emas, uang tunai Rp. 34.113.000,- serta biji emas hasil peti telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika diminta konfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Bakar Emas hasil dari PETI Emas (Dompeng) tersebut.

“Iya betul, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing,” Terang Kapolres.

Masih adanya para Pelaku Bakar Emas hasil PETI Dompeng menurut Kapolres akan membuat para pelaku PETI Dompeng Emas terdorong untuk terus melakukan aktivitas yang melanggar hukum tersebut.

“Para Penampung, Pengolah/Pemurni Emas yang menjadi tempat pemasaran hasil aktivitas PETI Dompeng Emas akan terus kita ungkap, agar memutus mata rantai penjualannya, sehingga para pelaku PETI Dompeng Emas akan lebih kesulitan dalam melakukan aktivitas melanggar hukum tersebut karena tidak ada penampungnya,” Terang Kapolres.

“Atas perbuatannya, pelaku an. RH dijerat Pasal 161 UU RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batu bara,” Tutup Kapolres.(rod/rls/****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *