fbpx
Example 728x250
HedalineLalu Lintas dan POLRIPekanbaru

Lagi Tol Permai Menelan Korban, Kali Ini Kecelakaan Tunggal Terjadi Di Ruas Duri-Dumai KM 89

783
×

Lagi Tol Permai Menelan Korban, Kali Ini Kecelakaan Tunggal Terjadi Di Ruas Duri-Dumai KM 89

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Lagi dan lagi jalan Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) memakan korban jiwa. Kali ini kecelakaan tunggal terjadi di Tol Ruas Duri – Dumai KM 89, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 15.50 WIB. Akibat dari insiden kecelakaan tersebut,  pengemudi mobil dengan merk Honda Brio meninggal dunia di tempat kejadian.

Nada Edwina ditemukan terlempar ke luar mobil usai menabrak barier atau pembatas jalan dengan keras. Diduga pada saat itu mobil Honda Brio dengan nomor polisi BM 1627 EH yang dikendarainya hilang kendali karena pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi dan akhirnya menabrak pembatas jalan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, membenarkan peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi di Tol Duri – Dumai KM 89.

“Pengemudi diduga tidak menggunakan safety belt, karena saat ditemukan sudah dalam posisi meninggal dunia dan berada diluar mobil. Hal itu terjadi karena menabrak pembatas jalan dan terjadi benturan keras. Korban datang dari arah Dumai menuju Duri dengan kecepatan tinggi, sehingga kehilangan kendali dan bergerak ke arah kiri dan menabrak pagar pembatas. Kemudian mobil kembali melaju ke arah kanan dan menabrak pagar pembatas tengah jalan,” jelasnya.

Menurut Sunarto, korban mengalami microsleep atau tertidur seketika yang disebabkan kelelahan. Korban teridentifikasi bernama Nada Edwina (22 th) kelahiran 20 Oktober 1998, tinggal di jalan Tegal Sari Gang Nuri nomor 8, Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Dalam hal ini, korban lalai dan kurang hati – hati saat mengemudikan kendaraannya dan mengalami kelelahan sehingga terkena efek microsleep (tertidur seketika),” katanya.

Dari hasil olah TKP diketahui Kombes Pol Sunarto mengatakan, saat itu kondisi jalan di tempat kejadian perkara arus lalu lintas dalam keadaan sepi dan jalan lurus beraspal baik, garis marka putus – putus dan cuaca cerah pada sore hari.

“Kendaraan mengalami kerusakan yang parah dan sudah di bawa ke luar dari TKP agar tidak mengganggu pengguna jalan lain,” imbuhnya.

Kombes Pol Sunarto menambahkan, Sejak diresmikan oleh Presiden Jokowi dan berdasarkan data selama bulan September 2020 sampai saat ini sudah terjadi 36 kasus kecelakaan yang terjadi dengan mengakibatkan korban meninggal lima orang. [son]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *