fbpx
Example 728x250
KriminalLalu Lintas dan POLRIPekanbaru

Lama Buron, Mantan PPK Dinkes Kampar Berhasil Ditangkap Di Jakarta Selatan

429
×

Lama Buron, Mantan PPK Dinkes Kampar Berhasil Ditangkap Di Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU — Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar  berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. AE selaku PPK di Dinas Kesehatan Kampar ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sistem informasi kesehatan daerah (Sikda) serta perangkatnya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.

Dikutip dari liputan6.com bahwa Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi SIK menyebut bahwa AE berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Selatan. Sebelumnya tersangka sudah dua kali dipanggil secara patut, tetapi selalu mangkir hingga ada perintah bawa paksa.

“Pelaku tidak pernah datang tanpa alasan sah, karena tidak kooperatif sehingga kami menerbitkan surat perintah penangkapan,” kata Andri, Rabu petang, 6 Januari 2021.

Kombes Andri Sudarmadi SIK menjelaskan, kegiatan Sikda bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2017. Dari kegiatan itu, AE diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara. Dalam kegiatan itu Pelaku, lanjut Andri, diduga telah menggelapkan, menjual serta menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer, 30 printer, dan 5 reuter.

“Tersangka sudah kami tangkap pada 29 Desember 2020, dan saat ini ditahan guna kepentingan penyidikan,” kata Andri.

Andri menjelaskan bahwa penyidik sedang menyelesaikan berkas berita acara perkara (BAP) tersangka. Jika selesai, nanti bakal dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti, apakah sudah bisa dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan. Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka AE dengan Pasal 10 huruf a Undang–Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidana penjara minimal 2 tahun dan paling lama 7 tahun, lalu pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp350 juta,” tegas Andri.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Dedy Samudi membenarkan AE merupakan pegawai di instansi yang dipimpinnya. Dedy menyebut AE saat ini tidak lagi memegang jabatan. Dia pun sudah tahu kalau bawahannya itu ditangkap Polda Riau dalam dugaan korupsi.

“Dia di Diskes Kampar saat ini hanya sebagai staf biasa,” tegas Dedy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *