Nias Utara, (PR Nias)
Terbitnya PP No. 18 tahun 2017 terkait transportasi pimpinan dan anggota DPRD di sekretariat dewan Kabupaten Nias Utara merupakan keputusan bersama. Peraturan tersebut telah diberlakukan sejak beberapa bulan terakhir.
Dijelaskan Sekwan Nias Utara, Eferi Zalukhu (12/07) bahwa peraturan tersebut diberikan kesempatan kepada pimpinan dan anggota DPRD memilih salah satu transportasi. “Dimana apabila memilih kendaraan jabatan maka tidak menerima tunjangan transportasi setiap bulannya. Serta sebaliknya dengan memilih tunjangan transportasi maka kendaraan jabatan dikembalikan,” jelasnya.
Namun yang terjadi saat ini di Nias utara, kendaraan jabatan pimpinan DPRD BB 3 Q yang dipakai Foanoita Zai pada bulan Februari sudah dikembalikan dan memilih tunjangan transportasi. Hal ini tetap dibayarkan kepada Foanoita Zai, namun baru beberapa hari terakhir kendaraan jabatan tersebut dikembalikan.
Lebih parahnya, kendaraan jabatan wakil pimpinan Fatizaro Hulu BB 8 Q pada bulan Januari 2018 telah dikembalikan dengan memilih tunjangan transportasi. Selang beberapa waktu yang tidak terlalu lama setelah dikembalikan oleh Fatizaro Hulu, ia kembali meminjam kendaraan jabatan tersebut tanpa ada surat yang dibuat.
Selanjutnya hingga saat ini kendaraan jabatan tersebut belum dikembalikan, sementara tunjangan transportasi tetap diterima setiap bulannya oleh wakil pimpinan Fatizaro Hulu.
Ditambahkan bahwa pihaknya sudah mengingatkan Foanoita Zai dan Fatizaro Hulu untuk mengembalikan kendaraan jabatan itu.
“Saya sudah mengingatkan mereka baik secara lisan maupun tulisan pada bulan Maret 2018, namun mereka tidak mengembalikan kendaraan jabatan tersebut dan terus menerima tunjangan transportasi kepada bendahara,” ungkapnya.
Ia mengharapkan kepada wakil pimpinan DPRD agar kendaraan jabatan tersebut serta kepada Foanoita Zai supaya tunjangan transportasi yang telah diterima selama kendaraan jabatan itu masih dipakai dapat dikembalikan, karena ini merupakan pelanggaran yang handal.
Sementara beberapa hari lalu ketika dikonfirmasi baik Wakil Pimpinan Fatizoaro Hulu maupun dengan Foanoita Zai pihaknya dalam kendaraan jabatan tersebut hanya meminjamkan untuk keperluan tertentu.
Aktifis Kabupaten Nias Utara, Fajar Kristian Sotuho Gulo menurutnya ini jelas sudah menabrak aturan dan pelanggaran pada peraturan tersebut tidak mungkin transportasi diambil dan pilih dua-duanya, baik kendaraan dinas maupun tunjangan transportasi.
Kita mengharapkan supaya tunjangan transportasi yang telah diterima selama kendaraan jabatan masih di tangan mantan Pimpinan DPRD Foanoita Zai sebelum dikembalikan segera dikembalikan ke kas daerah karena itu kerugian negara memberikan dua duanya kepada yang bersangkutan.
“Begitu pula kepada bapak wakil pimpinan DPRD Fatizaro Hulu. Kita minta tegas supaya mengembalikan tunjangan serta kendaraan jabatan tersebut,” harapnya.
Dalam penuturannya, ia menyayangkan wakil pimpinan dan mantan pimpinan DPRD di Nias Utara yang semestinya mereka itu menjadi contoh dalam mentaati aturan tersebut kepada masyarakat, bukan malah melanggar aturan yang sudah dibuat. (pr/ken)