fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakartaNasionalSeputar IndonesiaSosial dan Politik

Langgar Keputusan MA, Keputusan Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Lukai Hati Rakyat

1337
×

Langgar Keputusan MA, Keputusan Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Lukai Hati Rakyat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (PR)
Pemerintah kembali menaikkan Iuran BPJS Kesehatan di tengah Pandemi Virus Corona. Keputusan kenaikan iuran BPJS tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Pembina LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Wibisono mengatakan bahwa dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp150.000 dan Kelas II naik menjadi Rp100.000. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020. Adapun untuk kelas III yang menjadi Rp35.000 baru akan naik pada 2021.

” Ini jelas Pemerintah mengabaikan Keputusan Mahkamah Agung (MA), dan sangat melukai hati rakyat disaat masyarakat sangat menderita akibat terdampak Pandemi virus corona,” ujar Wibisono yang juga pembina Advokat Bangsa Indonesia (ABI) pada Putera Riau, Kamis malam (14/5/2020).

Sebelumnya, Iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp80.000, kelas II Rp51.000, dan kelas III Rp25.500. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Keputusan Presiden Jokowi dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kebijakan inkonstitusional alias kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan Undang-undang Dasar 1945. Sudah tercatat jelas bahwa Amanat Konstitusi, UUD 45 merupakan implementasi dari dasar Falsafah Pancasila. UUD 45 pun mengamanatkan Presiden, Pemerintah, atau negara untuk mensejahtarakan rakyat.

Wibisono,  pembina ABI

Namun dengan dikeluarkannya kebijakan ini membuka ruang keraguan masyarakat, dan terjadi penolakan dari masyarakat dalam menilai keputusan Pemerintah ini untuk mensejahterakan kehidupan rakyatnya. Pemerintah era Presiden Jokowi terkesan amatiran dan semrawut dalam mengelola negara dari pandangan sejumlah netizen di jagad maya.

“Saya menilai Pemerintah sudah melanggar konstitusi. Amanat konstitusi, UUD 45 itu merupakan implementasi dari dasar Falsafah Pancasila. UUD 45 itu mengamanatkan Presiden, Pemerintah, atau negara untuk mensejahtarakan rakyat. Pertanyaannya sekarang dengan keputusan itu apakah betul sudah mensejahterakan rakyat ?” celetuk Wibi.

Jauh dari itu, ia mengamati secara sosiologi kondisi masyarakat sekarang ini untuk makan saja susah, untuk beli masker juga susah, apalagi sekarang untuk membayar iuran BPJS.

Adapun yang disebut kebijakan filosofis adalah kebijakan yang memenuhi aspek rasa keadilan. “Pertanyaannya, adil tidak iuran BPJS Kesehatan dinaikan 100%?, Sementara ada surat edaran atau Keputusan Menteri Keuangan yang menaikan kesejahteraan petinggi BPJS hampir Rp300 juta per bulan?, Ini kan paradoks, kontroversi, bersebrangan,” tandas Wibi.

Dengan adanya polemik ini dan masyarakat menolak kenaikan iuran BPJS, maka harus kembali kepada tarif awal. Padahal putusan MA yang lalu sudah menggembirakan rakyat. “Sekarang muncul lagi keputusan Presiden seperti ini. Jadi betapa presiden tidak konsisten, tidak profesional,” imbuh Wibi.

Sedangkan Partai-Partai pengusung Presiden Jokowi (PDIP), yang sudah berbeda suara. mengindikasikan bahwa peta politik yang melibatkan para partai koalisi pendukung Presiden pun sudah bersuara mengkritik kebijakan sang Presiden.

“Partai pengusung saja sekarang sudah berbeda suaranya. Bahkan ada salah satu anggota dewan yang mengusulkan ke KPK untuk mengusut Presiden. Dan saya berharap Peepres ini ditinjau ulang,” pungkasnya. (beni/pr)

Respon (1)

  1. Menurut saya sebagai rakyat kecil, sangat tidak logis dan tidak manusiawi bapak presiden menaikan iuran BPJS, sedangkan kami disini buat cari makan saja susah, apalagi buat bayar iuran BPJS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *