PUTERARIAU.com | JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp50 juta kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pemberian sanksi tersebut karena Habib Rizieq telah melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar akad nikah putri Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020) malam di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
“Atas pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta. Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” tulis surat Satpol PP yang ditujukan kepada Habib Rizieq dan panitia penyelenggara Maulid.
Dalam surat tersebut menyebutkan dua acara yang digelar telah melanggar peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Surat pemberitahuan teguran itu ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin bertanggal 15 November 2020. Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial Instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.
Sebelumnya pada hari Sabtu (14/11/2020) malam jemaah dan simpatisan FPI dan Habib Rizieq Shihab memadati Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab, Syarifa Najwa Shihab.
Masa telah berkumpul di lokasi acara sejak pukul 18.00 WIB yang menyebabkan akses jalan tersebut ditutup total. Acara yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube FPI, Front TV, dapat dilihat bahwa masa yang menghadiri acara tersebut duduk saling berdekatan. Dan sebagian masa memakai masker namun cukup banyak juga yang menggunakan masker secara tidak tepat.
Pada pukul 23.00 WIB sebagian masa mulai meninggalkan lokasi, namun masih cukup banyak yang masih melanjutkan acara. Pemerintah Kota Jakarta Pusat sebelumnya telah mengimbau kepada Habib Rizieq Shihab dan meminta kepada panitia penyelenggara acara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 % dan menyediakan alat – alat pendukung seperti masker dan hand sanitizer. [***]