PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Akreditasi merupakan sebuah bentuk pengakuan dari sebuah lembaga yang memiliki hak lebih tinggi dalam menilai lembaga tertentu terkait standar yang berlaku. Perpustakaan sekolah yang ada di Kota Pekanbaru, telah mendaftakan diri dan mengikuti proses asesmen sesuai standar Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI).
Proses asesmen lapangan melalui visitasi yang berlangsung pada hari Kamis (12/11/2020) yang lalu, yang bertujuan memenuhi Standar Nasional Perpustakaan Sekolah yang mengacu pada Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2007.
Sebagaimana diketahui, tujuan visitasi adalah untuk memotret kinerja perpustakaan selama 3 tahun terakhir. Mekanisme visitasi meliputi pembukaan, pemutaran video, pemaparan profil, tour perpustakaan, pemeriksaan, verifikasi instrumen dan bukti fisik, resume, dan pembacaan hasil sementara akreditasi, tanggapan dan penutup.
Verifikasi instrumen akreditasi dilakukan dengan wawancara langsung dengan pimpinan perpustakaan dan para pustakawan. Intrumen dalam visitasi akreditasi terdiri dari 6 komponen yaitu komponen koleksi, komponen sarana dan prasarana, komponen pelayanan perpustakaan, komponen penyelenggaraan dan pengelolaan, dan komponen penguat. Hasil resume akreditasi yang diperoleh beberapa hari lalu masih bersifat sementara dan masih akan dibahas dalam rapat asesor di Sekretariat Perpustakaan Nasional.
Pada hari ini, Senin (16/11/2020) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Pekanbaru bersama Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAPN) Republik Indonesia, Jakarta telah mengumumkan hasil penilaian akreditasi perpustakaan untuk sekolah – sekolah yang mengajukan akreditasi diantaranya yakni SDIT ITTIHAD, SDIT Al Azhar Syifa Budi, SMPIT Imam An Nawawi, SMP Kartika 1-5 Pekanbaru, dan SMP Negeri 8 Pekanbaru .
Acara penilaian terhadap hasil asesmen dan pengumuman yang berlangsung secara virtual dengan aplikasi zoom pada hari Senin (16/11/2020) pukul 08.00 WIB, di dua lokasi yang berbeda yakni di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru dan Kantor Perpustakaan Nasional RI Jakarta.
Sidang panel penilaian akreditasi terhadap enam sekolah yang mengajukan untuk di akreditasi perpustakaannya dihadiri oleh Ketua LAPN RI yakni Drs Tisyo Haryono, Bambang Supriyo Utomo, Mlib, Asesor Nasional Akreditasi Perpustakaan yakni Drs Sudirwan Hamid MH, Zurmiaty, Djati Wahyuni, Martini, Adriati Zein dan Dewi Sundari.
Dan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Pekanbaru dihadiri oleh Kepala Dispusip Ir Nelfi Yonna, Kabid P4KM Hendra Afriadi SH, MSi, dan Kasi PPK Abrori DS SIP.
Seluruh perpustakaan sekolah tersebut mendapatkan hasil terbaik, yaitu nilai akreditasi A. Dengan diraihnya nilai akreditasi ini, Tim LAPN Jakarta melalui Drs Sudirwan Hamid MH memberikan ucapan selamat dan harapan.
“Akreditasi adalah salah satu aktivitas self-assessment dan self-awareness dari sebuah organisasi belajar yang selalu menginginkan agar seluruh komponen sistem organisasi perpustakaan bekerja secara baik, memenuhi seluruh standar dan berujung pada pemberian layanan yang prima, atau layanan terbaik untuk semua civitas sekolah. Terimakasih kepada seluruh pustakawan atau pihak sekolah bekerja sama dalam mempersiapkan pencapaian ini, dan termasuk tim Dispusip yang telah turut membina perpustakaan sekolah,” ungkapnya.
“Semoga dengan diraihnya hasil akreditasi yang sangat baik ini menjadikan perpustakaan yang ada di sekolah tetap berkiprah dan memberikan citra dan kinerja terbaiknya, dan selalu memberi manfaat bagi masyarakat pendidikan khususnya dan seluruh masyarakat pada umumnya,” imbuh Drs Sudirwan Hamid MH.
Sama halnya dalam sambutan yang disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Pekanbaru mengungkapkan bahwa visitasi yang dilakukan ke perpustakaan sekolah yang mengajukan sebagai rangkaian proses penilaian dalam akreditasi perpustakaan yang menyesuaikan standar perpustakaan nasional dan mengacu pada UU Nomor 43 Tahun 2007.
“Akreditasi merupakan pengakuan formal dari lembaga akreditasi untuk menilai apakah sebuah perpustakaan sudah melakukan kegiatan sesuai dengan standar atau belum. Standardisasi merupakan kunci dalam proses penjaminan mutu, karena kualitas mutu yang terstandardisasi akan meningkatkan daya saing suatu produk dan menciptakan kepuasan pelanggan” jelas Nelfi Yonna.
Menurut Nelfi Yonna, akreditasi merupakan indokator utama kinerja perpustakaan yang dituntut UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan bahwa penyelenggaran dan pengelolaan perpustakaan harus sesuai Standard Nasional Perpustakaan.
“Jika perpustakaan terakreditasi, akan menjadi trigger di lembaga induknya,” lanjutnya.
Di akhir wawancara, Drs Sudirwan Hamid MH menaruh harapan besar bahwa dengan akreditasi perpustakaan menjadi tanda kualitas perpustakaan dan kualitas pelayanan semakin meningkat. Perpustakaan juga diharapkan dapat adaptif dengan berbagai kondisi. Seperti saat ini dalam masa pandemi Covid-19, yang telah mendorong perpustakaan mengembangkan fasilitas layanan online.
Di tingkat nasional, layanan perpustakaan secara online juga telah berkembang pesat. Perpustakaan Nasional RI, telah menyediakan koleksi e-resources berupa akses online ke 3-4 milyar buku/jurnal, aplikasi Ipusnas dengan koleksi kurang lebih 7000 judul dan Khastara yaitu koleksi langka Indonesia. Layanan ini dapat diaskes oleh siapa saja
“Harapan kita perpustakaan di sekolah – sekolah yang ada di Kota Pekanbaru ke depan selalu tumbuh dan berkembang, dan mendapat akreditas yang terbaik. Terus menjalin komunikasi dengan yang baik dengan pemerintah daerah terkait informasi yang masuk,” harap Sudirwan Hamid. [son]