fbpx
Example 728x250
BisnisBreaking NewsHedalineJakartaKriminalNasionalRiauSeputar IndonesiaSosial dan PolitikUMKM

Layanan TIKI Tak Profesional, Konsumen Menang dan Lakukan Banding

887
×

Layanan TIKI Tak Profesional, Konsumen Menang dan Lakukan Banding

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (PR)

Kasus sengketa konsumen yang bergulir di peradilan Khusus Badan Peyelesaian Konsumen Kota Bekasi akhirnya terjawab. Putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim majelis yaitu Hakim Ketua Ferry Lumban Goal dan Guruh Sotyoko, Chandra Sefti Maulidar sebagai anggota.

Dalam putusannya 1. Menerima sebahagian tuntutan konsumen, 2. Pelaku usaha TIKI dinyatakan bersalah melayani konsumen,
3. Memberi sanksi administrasi Rp 200 juta,
4. Menjatuhkan sanksi denda pidana Rp 150 juta.

Anehnya, meski konsumen menang namun konsumen menyatakan akan melakukan upaya banding di Pengadilan. Alasannya sanksi yang diberikan belum maksimal. Seharusnya TIKI disanksi untuk dicabut Izin usahanya sesuai Pasal 61,62,63 UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Menurut penggugat ARA menegaskan bahwa dirinya melaporkan perkara ini atas nama pribadi dan untuk kepentingan orang banyak saat menggugat perkara ini. “Sebab perusahaan TIKI ini kurang lebih 27 tahun berdiri menjalankan bisnisnya dan sudah tersebar di Indonesia tentunya sudah sangat profesional. Kok, manajemen perusahaannya lengah terhadap pelayanan masyarakat yang jelas merugikan konsumen,” ungkap ARA.

Modal ia melakukan banding adalah berdasarkan putusan Peradilan khusus. “Bahwa TIKI sudah dinyatakan bersalah, inilah yang akan saya pelajari lebih dalam dan mempersiapkan bukti-bukti baru untuk diuji di Pengadilan. Saya sangat optimis, bukti-bukti baru yang saya miliki akan lebih menambah sanksi yang diberikan terhadap pelaku usaha,” ujar ARA Jumat (10/7/2020).

Awal mula kasus ini, pelapor berinisal ARA merasa mengalami kerugian atas tindakan karyawan TIKI digerai Sudiang Makassar, yang intinya 4 hal. Pertama, adanya perubahan berat timbangan dari 5 kg berubah menjadi 4 kg. Kedua, adanya perubahan jenis layanan dari ONS berubah menjadi REG. Ketiga, adanya perubahan harga dari Rp 225.000 menjadi Rp 112.000. Keempat, manajemen pelayanan komplain yang tidak profesional.

Sidang pembacaan Putusan BPSK Kota Bekasi tanggal 9 Juli 2020, pukul 15.30 di kompleks Pemkot Bekasi. Hadir dalam persidangan yakni tergugat dihadiri kuasa hukum TIKI, Dimas Baskara, penggugat dihadiri langsung konsumen ARA.

“Selanjutnya materi banding akan segera saya kirim ke pengadilan tinggi, agar dalam kasus bisa memberikan pelajaran untuk para konsumen agar tidak lengah terhadap kecurangan kosporasi yang dilakukan TIKI, ” pungkas Ara. (beni/pr/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *