oleh

Lecehkan Guru, Sekdako Diminta Mengundurkan Diri

Pekanbaru, (PR)

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru HM Noer MBS membuat blunder tajam baru-baru ini. Saking kesalnya, ia meninggikan suaranya saat dikonfirmasi terkait adanya oknum guru yang mempertanyakan soal pembayaran tunjangan profesi guru yang memang merupakan hak guru.

Bahkan dalam pernyataan Sekdako mengisyaratkan bahwa guru dipersilahkan pindah jika ngotot meminta haknya. Pernyataannya itu mendapat respons negatif di sosial media sehingga kembali memunculkan kekacauan di Kota Pekanbaru. Bola liar pun berkembang kemana-mana seantero Kota Bertuah.

Terkait statemen Sekdako HM Noer mendapat reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Kordinator Aliansi Pengawal Nawacita Presiden, Daniel Simanjuntak menyayangkan pernyataan Sekdako tersebut. Ia meminta Presiden RI melalui Mendagri untuk segera memecat Sekdako Pekanbaru karena dianggap melecehkan guru yang meminta haknya.

Pihaknya juga meminta kepada Ketua PGRI Riau, PGRI Pekanbaru, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat dan tokoh adat agar meminta pertanggungjawaban Sekdako Pekanbaru atas perkataannya yang melecehkan para guru dan dunia pendidikan.

“Diminta dengan sangat kepada Sekdako Pekanbaru untuk mundur sendiri atau kami mundurkan,” tegas Daniel.

Diketahui bahwa Pemko Pekanbaru memang hanya membayarkan sertifikasi guru, namun pembayaran tersebut dianggap tidak sesuai hingga para guru mengancam akan melakukan demo.

M Noer menyebutkan bahwa kebijakan yang dibuat Pemko Pekanbaru sudah sesuai aturan termasuk berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 7 tahun 2019.

”Kita Kota Pekanbaru, bukan daerah lain. Aturan kita (Kota Pekanbaru) ya kita. Kalau suka dengan daerah lain, silahkan pindah, keluar dari kota ini. Mau diam di kota tapi mencontoh orang lain, kan lucu,” katanya dengan nada tinggi, Jumat kemarin (1/3/2019).

“Kita tidak mau digiring apa kata orang. Ketika dia menyatakan sertifikasi, silahkan. Tapi itu dia gak boleh pembayaran didouble. Kalau dibayarkan harus double, dari mana sumber uangnya. Tentu harus ada ketegasan disini,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru, mempertanyakan isi Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 tahun 2019. Dimana dalam pasal 9 ayat 8, disebutkan bahwasanya guru bersertifikasi tidak lagi memperoleh tunjangan profesi. (pr)

Komentar