Nias Utara, (PRP
Paket proyek Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang direncanakan sebelumnya sebanyak 14 paket diperuntukkan di wilayah Kepulauan Nias tahun anggaran 2019.
Dimana 8 paket telah ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan : 11-PK Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 27 Juni 2019, 6 paket lainnya, gagal tender.
Dari hasil penetapan tersebut, saat ini Pokja Pemilihan : 11-PK menuai kritikan dan sanggahan dari perusahaan CV. Lammarisi yang telah mengikuti proses tender dengan nilai penawaran terendah.
Roy S Siregar, Direktur perusahaan CV. Lammarisi menjelaskan bahwa evaluasi dan alasan Pokja tidak sesuai, namun ianya menilai penetapan pemenang terindikasi adanya kecurangan dan persengkongkolan antara Pokja dengan peserta lelang tertentu. “Diduga kuat adanya pihak ke tiga yang mengarahkan Panitia Pokja Pemilihan,” ujarnya melalui seluler pada (29/06) lalu.
“Penetapan 8 pemenang tender ini sangat kuat dan diduga syarat KKN, salah satu buktinya adalah dengan tidak diundangnya perusahaan kami untuk klarifikasi dokumen. Tetapi tiba-tiba pada tanggal 27 Juni 2019 diterbitkan pengumuman penetapan pemenang. Tentu dalam hal ini, awalnya kita harapkan Pokja bekerja dengan profesional serta sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada dan tidak bertindak diluar ketentuan, namun tidak demikian kenyataannya,” ujarnya.
Dijelaskan Roy, pada paket peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Lahewa-Afulu di Kabupaten Nias Utara dengan nilai HPS Rp. 2.650.000.000,-(dua miliar enam ratus lima puluh juta). CV. IHAKA (yang ditetapkan menang tender) menawar senilai Rp. 2.602.856.789.63,-. Sementara CV. LAMMARISI menawar senilai Rp. 2.273.093.945.50,-. Artinya, dari selisih penawaran, sudah ada penghematan uang negara sebesar 300 juta lebih.
Dengan tegas, Roy dalam surat sanggahannya menolak penetapan pemenang tender atas CV. IHAKA tersebut dan mempertanyakan kepada Pokja 11 apakah pemenang tender telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2013 terhadap beberapa dokumen.
A. Melvan Nazara menanggapi pelelangan paket yang dimenangkan CV. Ihaka merasa dirugikan sebagai masyarakat dengan selisih penawaran yang sangat besar. Ia menilai pihak Pokja sengaja menghambur-hamburkan dan terjadi keborosan uang negara dengan sikap memenangkan CV. Ihaka yang tawarannya lebih tinggi dari tawaran perusahaan lain.
Pihaknya meminta Gubernur Sumut segera evaluasi kinerja Panitia Pokja dan Ka. UpTJJ Gunungsitoli karena ia menduga adanya unsur kerjasama mereka hingga dapat menerbitkan penetapan pemenang dengan hasil yang kita lihat ini.
Informasi berhasil dihimpun, sejumlah perusahaan yang telah mengikuti pelelangan pada 8 paket dimaksud, Pokja belum mengundang mereka untuk Klarifikasi berkas. Hingga berita ini diturunkan, wartawan terus berupaya untuk memperoleh informasi dari Pokja di Medan dan Ka. UPTJJ Gusit. (KG)
Komentar