Kuantan Singingi, PR – Untuk menekan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan yang berawal dengan adanya tindak pidana pembakaran lahan, penyidik Polsek Kuantan Mudik dan Polres Kuansing melakukan penangkapan pelaku pembakaran lahan yang terjadi di dusun Cengar, desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik pada tanggal 4 September 2020.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. S.Ik. M.M. menegaskan bahwa keseriusan ini dibuktikan oleh penyidik Polsek Kuantan Mudik dan Polres Kuansing dengan mendatangkan ahli kebakaran hutan dan lahan, guna memperkuat bukti formil dan materil dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.
Rangkaian kegiatan ahli kebakaran hutan dan lahan Prof. DR. Ir. Bambang Hero Sahardjo. M. Agr di TKP dintaranya melakukan interogasi saksi – saksi, dan penyidik serta mengambil sample tanah dan tanaman di areal kebakaran tersebut.
Tujuan pengambilan sample ini adalah untuk menentukan sebab akibat dan kerugian yang ditimbulkan akibat dari kebakaran lahan di TKP.
Secara tekhnis sample tersebut nantinya akan dikirim untuk diteliti langsung di Laboraturium kebakaran hutan dan lahan di Bogor.
Analisa saksi ahli diperlukan sebagai bukti ilmiah yang melengkapi bukti penyidikan atas tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Diberitakan sebelumnya, tersangka dalam tindak pidana Karhutla ini adalah SN dan JN yang diamankan di TKP oleh penyidik Polsek Kuantan Mudik dengan luas kebakaran lebih kurang 2 Ha dan saat itu besarnya api sangat berpotensi meluas, menurut Rustam salah seorang warga.
“Terhadap pelaku dipersangkakan telah melanggar pasal 108 UU RI no. 39 tahun 2014, tentang perkebunan dan atau pasal 108 UU Ri no.32 th 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kapolres Kuansing.(roder/****)