fbpx
Example 728x250
Breaking NewsDaerahJambi

LSM KAKI Pertanyakan Barang Bukti Kejaksaan Tanjabtim Yang Belum Dikembalikan

1673
×

LSM KAKI Pertanyakan Barang Bukti Kejaksaan Tanjabtim Yang Belum Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

Muara Sabak, (PR)

Ketua GN KAKI (Gerakan Nasional Komite Anti Korupsi Indonesia) Tanjung Jabung Timur mendampingi kasus Kelompok Tani yang diketuai Pak Ceking yang pada tahun 2015 hingga tahun 2019 dimana barang bukti kwitansi yang disita Kejaksaan Negeri Tanjabtim belum dikembalikan.

Anggota LSM KAKI mempertanyakan barang bukti berupa kwitansi yang pernah diberikan pada Kantor Kejaksaan Tanjabtim. Padahal, surat yang berisikan tulisan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2015 dengan Perkara Nomor 279.K/PID /2015 bahwa kwitansi tersebut disita oleh Kejaksaan Tanjab Timur pada tahun 2014 yang diduga direkayasa oleh PT Hajrin.

Ironisnya bahwa pihak PT Hajrin malah melaporkan kembali kasus Kelompok Tani yang diketuai Pak Ceking ke Polres Tanjab Timur, sehingga Pak Ceking disidik kembali hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Status Pak Ceking yang sudah clear di Mahkamah Agung malah diperkarakan baru lagi oleh pihak perusahaan melalui Polres Tanjabtim terkait dugaan penyerobotan lahan,” ungkap anggota LSM KAKI yang dihubungi Putera Riau.

Padahal Pak Ceking membuka lahan Kelompok Tani pada tahun 2005 yang diizinkan oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Kepala Dusun yang letak wilayah perkebunan tersebut untuk lahan Kelompok Tani.

Disebutkan bahwa Kepala desa dan Kepala dusun atas nama Bunjani untuk menunjukkan lokasi perkebunan tersebut kepada Ketua Kelompok Tani Pak Ceking beserta anggotanya di Desa Pandan di tahun 2005. Mereka menebang sambil menanam sawit, pinang, dan yg lainnya.

Anehnya pada tahun 2007, muncul PT Hajrin tiba-tiba mulai masuk ke lokasi Kelompok Tani dan menakut-nakuti anggota dan masyarakat kecil dengan tujuan menguasai lahat tersebut yang berujung dugaan rekayasa kasus Pak Ceking. (nurdin/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *