Bengkalis, (PR)
Dua orang atlet binaraga Kabupaten Bengkalis, Irwandi Idris dan Dedi Setiawan dimintai keterangan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Keduanya diperiksa di tempat berbeda. Irwandi diperiksa di Neo fitness, Jalan Riau, Pekanbaru, Selasa (26/1/21) siang, sedangkan Dedi Setiawan yang akrab disapa Awi yang juga mantan sekretaris PABBSI Kabupaten Bengkalis diperiksa di Kota Duri sore harinya.
Irwandi menuturkan, dirinya dimintai keterangan terkait dana KONI Bengkalis yang diterima PABBSI Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, pada anggaran 2019 lalu, PABBSI Kabupaten Bengkalis menerima dana pembinaan sebesar Rp 326 juta.
Dilanjutkan Irwandi, dirinya mengaku kaget saat mengetahui dari penyidik terkait tanda tangan almarhum istrinya Leni yang sekaligus pelatih binaraga Bengkalis. Pasalnya, Leni meninggal pada 16 November 2019. Sementara, kwitansi pencairan ditandatangani pada 10 Desember 2019. Logikanya, tentu orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa membubuhkan tanda tangan. Tapi, kenyataannya dalam pencairan dana untuk pelatih ada tanda tangan istrinya. Namun, Irwandi tidak berani berspekulasi siapa yang telah memalsukan tanda tangan istrinya.
“Almarhum (Leni) meninggal pada 16 November 2019. Kwitansi pencairan dana pelatih pada 10 Desember 2019,” Irwandi melalui WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Pidsus, Jufrizal, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan telah diperiksanya Irwandi Idris dan Dedi Setiawan terkait penggunaan dana KONI Bengkalis tahun 2019.
“Ya (diperiksa). Kita masih pulbaket,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebagai informasi, awal tahun ini, penyidik Pidsus Kejari Bengkalis mulai menyelidiki secara intensif perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun anggaran 2019 sebesar Rp 12 miliar. Pihak penyidik kemudian memeriksa beberapa orang pengurus cabang olahraga, bahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, Anharizal juga sudah dimintai keterangan. Namun demikian, pihak penyidik masih mendalami kerugian negara dalam perkara ini.
Ketua LSM Koalisi Indonesia Bersih Riau
( LSM – KIB Riau), Heriadi SE menegaskan bahwa LSM KIB Riau akan mengawal proses hukum tindakan Pidana korupsi di Kejari Bengkalis, karena sampai saat ini Kejari Bengkalis di bidang Pidana khusus (pidsus) masih minim dalam menangani perkara Tipikor. Bahkan dapat dikatakan belum ada prestasi yang signifikan, Terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun anggaran 2019 sebesar Rp 12 miliar yang sedang berproses hukum dimana dalam tahap penyelidikan, kami dari penggiat anti korupsi memberikan dukungan dan siapapun yang terduga menikmati dana tersebut harus bertanggung jawab dihadapan hukum, dan kemudian kami minta Kajati riau mengawasi dan dapat menjadi atensi khusus terhadap kasus ini,” terangnya. (pr)