fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakartaNasionalSeputar IndonesiaSosial dan Politik

Mahasiswa Nyatakan Mosi Tidak Percaya Pada DPR dan Pemerintah

1043
×

Mahasiswa Nyatakan Mosi Tidak Percaya Pada DPR dan Pemerintah

Sebarkan artikel ini


Jakarta, (PR)

Demo mahasiswa terjadi di sejumlah titik di Indonesia dalam menolak Undang Undang KPK yang baru disahkan oleh DPR dan sejumlah RUU yang akan disahkan oleh DPR.

Hari ini, ada beberapa daerah di Indonesia yang menggelar demo menolak pelemahan terhadap KPK, di antaranya di Bintan, Padang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Makassar, Jombang, dan Malang dan sejumlah daerah lainnya.

Mahasiswa ini berasal dari berbagai perguruan tinggi, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Indraprasta PGRI, Universitas Trisakti, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Negeri Jakarta, dan lainnya.

Berbagai aspirasi mereka sampaikan, mulai dari penolakan revisi UU KPK, RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Pertanahan.

Menurut pengamat publik dan pembina LPKAN, Wibisono SH MH pada Putera Riau, Senin malam (23/9/2019) bahwa tuntutan mahasiswa dan publik adalah akumulasi mulai dari peristiwa pengesahan Undang Undang KPK yang dinilai melemahkan KPK.

Selanjutnya rencana revisi UU KUHP, UU Pemasyarakatan dan UU Pertanahan. Inipun tak luput dari tuntutan publik untuk ditunda karena banyak Pasal-Pasal yang masih bermasalah.

Sedangkan hari ini, Jokowi sudah bertemu dengan Pimpinan DPR. Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan 4 RUU, yaitu RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan.

“Saya menilai penundaan revisi 4 Undang undang oleh Presiden Jokowi sangat tepat, karena masih banyak Pasal-Pasal yang bermasalah, dan sebaiknya revisi Undang Undang menunggu pelantikan DPR yang baru saja,” kata Wibi.

Sedangkan Undang Undang KPK sebaiknya juga diterbitkan Perpu oleh Presiden untuk pembatalan, imbuhnya.

Mahasiswa yang mewakili protes terhadap revisi UU ini. “Jadi yang pertama kita sangat menyayangkan permasalahan-permasalahan yang terjadi belakangan ini. Mulai dari korupsi sampai dengan demokrasi di Indonesia yang makin lama makin terancam. Karena dari revisi Undang Undang KPK-nya saja itu tidak pro pada upaya pemberantasan korupsi yang justru malah disahkan,” kata Ketua BEM UI Manik Marganamahendra di lokasi.

“Kedua, adanya wacana untuk akhirnya mengesahkan RKUHP padahal juga Pasal-Pasal di dalamnya juga masih ngawur, banyak yang masih bermasalah. Mulai dari permasalahan korupsi itu sendiri kemudian masalah demokrasi yang paling kita highlight,” pungkasnya. (beni/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *