Taluk Kuantan, (PR)
Publik Kuansing dihebohkan kasus hutang piutang yang melibatkan elit pejabatnya. Kasus utang piutang Pemkab Kuansing pada warganya yakni keluarga almarhum Ir Firzadah Kurniawan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kuansing pada Selasa (30/4/2019) dengan agenda sidang yakni membacakan gugatan.
Gugatan ini berawal ketika Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhutang kepada salah seorang warganya sebesar Rp 872 juta, Bupati, Sekda, Kabag Umum dan bendahara digugat ke Pengadilan.
“Sidang tadi pembacaan gugatan,” kata Junaidi Affandi, keluarga ahli waris almarhum Ir. Firzadah Kurniawan kepada puterariau.com. Adapun dalam kasus perdata ini tergugat I Bupati Kuansing, tergugat II Sekda Kab Kuansing, tergugat III Kabag Umum dan tergugat IV Bendahara Umum Sekretariat (setda) Pemkab Kuansing.
Ditambahkan Junaidi Affandi, utang ke almarhum Ir. Firzadah Kurniawan bukan atas nama pribadi. tetapi atas nama institusi Pemkab Kuansing.
”Yang kami gugat ke Pengadilan bukan utang pribadi si pejabat. Tapi itu utang institusi dan kami punya buktinya,” cetus Junaidi.
Dalam sidang Selasa kemarin (30/4/2019) pihak keluarga almarhum Ir. Firzadah Kurniawan menuntut agar tergugat segera melunasi piutang tersebut. Penggugat menuntut adalah utang pokok yang dipinjam tergugat dan kami tidak meminta bunga.
“Padahal hakim meminta tambahkan bunga. Tapi kami tidak mau. Kami hanya menuntut utang pokok saja,” imbuhnya.
Perlu diketahui, perkara utang piutang ini terjadi awal tahun lalu pada bulan Januari-Februari. Total utang Pemkab Kuansing ke keluarga almarhum Ir. Firzadah Kurniawan sebesar Rp. 872.900.000.
Terakhir dikatakanya pada sidang kemarin yang dipimpin oleh 3 hakim yakni Reza Himawan Pratama SH, MHum juga Ketua PN Kuansing dan Rina Lestari br Sembiring SH MH merupakan Wakil Ketua PN dan Duano Aghaka SH.
Kasus ini sendiri teregister melalui gugatan Perdata dengan nomor 4/Pdt.G/2019/PN. TLK. Penggugat yakni Ertatises yang merupakan istri Alm Ir Firzadah Kurniawan dan Egy Primatama yang merupakan anak Alm Ir Firzadah Kurniawan. Kasus ini masuk ke PN Kuansing pada 25 Februari 2019. (roder)