fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Mall Pelayanan Publik Terindikasi Proyek Penumpang Gelap Pemko Pekanbaru

2404
×

Mall Pelayanan Publik Terindikasi Proyek Penumpang Gelap Pemko Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, (PR)

Renovasi gedung utama Kantor Walikota Pekanbaru di Jalan Sudirman Pekanbaru menjadi sorotan. Pasalnya pembangunan gedung dengan menjadikan pusat Mall Pelayanan Publik (MPP) mengharuskan beberapa ruangan Sekretariat dan Perlengkapan Daerah dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru terpaksa ‘mengungsi’.

Pengungsian itu dialokasikan antara lain ke Jalan Kasah Komplek SMP Madani, sedangkan bagian Sekretariat dan Perlengkapan Pekanbaru sementara waktu pindah ke aula Kantor Walikota Pekanbaru di lantai III.

Memang aneh tapi nyata bahwa proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik Pekanbaru ini disinyalir proyek penumpang gelap. Apa sebab ? Karena Mall Pelayanan Publik Kota Pekanbaru diduga tidak ada di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) di masing-masing OPD. Namun, meskipun proyek penumpang gelap, kok bisa masuk ?

Jadi pertanyaan adalah Sekdako sebagai Kepala OPD di Sekretariat daerah Pekanbaru dan Kepala TAPD apakah tidak mengetahui bahwa kegiatan ini masuk anggaran di DPA namun tidak ada di RKPD.

Untuk diketahui, pentingnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam sistem perencanaan pembangunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 mensyaratkan bahwa penyusunan kegiatan itu benar-benar berpedoman dengan RKPD yang dijabarkan.

Selanjutnya PP No. 8 tahun 2008 menyebutkan bahwa penyusunan perencanaan mengkaji indikator-indikator perkembangan di daerah seperti indek pembangunan manusia, tingkat inflasi pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan dan PAD.

Demikian pula dengan Permendagri No. 50 tahun 2010 Pasal 2 tentang ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD baru rencana kerja SKPD. Anehnya ada kegiatan yang terdapat di APBD 2018 dan APBD P 2018 rehab berat 8,9 M APBD dan 3 M APBD-P. Padalah semestinya setiap kegiatan yang terdapat di DPA harus ada di RKPD.

Sungguh sangat disayangkan bahwa Sekdako Pekanbaru, HM Noer hingga saat ini belum menjawab pesan singkat Putera Riau lewat WA saat dikonfirmasi. Belum ada keterangan resmi dari Sekdako Pekanbaru itu.

Lain sisi, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Soffaizal mengarahkan Putera Riau untuk konfirmasi ke Bappeda. “Jika menyangkut perencanaan (RKPD) ke Bappeda aja, kan itu tupoksi Bappeda. Terkait TAPD tanya langsung ke Ketua TAPD (HM Noer-red),” katanya.

Ditilik dari proses pembangunan ini, dari awal pembangunan syarat dengan masalah. Kuat dugaan bahwa ada oknum yang mampu mengatur proyek ini berjalan mulus. Kemudian pekerjaan dan pencairan itu juga terindikasi dengan masalah. Sebab belum diketahui apa aturan hukum proses pencairan Mall Pelayanan Publik ini ?? (PR/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *