fbpx
Example 728x250
KriminalLalu Lintas dan POLRIPekanbaru

Mantan Direktur Utama PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU : Pikir-Pikir Dulu

474
×

Mantan Direktur Utama PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU : Pikir-Pikir Dulu

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU,

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Irhas Pradina Yusuf, mendapat vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diselenggarakan secara online pada hari Kamis (21/1/2021) lalu.

Selain mendapatkan hukuman penjara, Irhas juga diharuskan membayar denda sebagai ganti rugi yang ditimbulkannya sebesar Rp200 juta atau subsider dengan 3 bulan penjara. Keputusan tersebut diambil karena hakim menilai terbukti bersalah dan terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yunius Zega mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengatakan akan mengkaji dahulu untuk mengajukan banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hal tersebut dikarenakan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Akan kita kaji dan pikir dahulu. Pasalnya, vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan kepada terdakwa dalam persidangan, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan penjara. Masa untuk itu ada 7 hari setelah dibacakan hasil keputusan hakim,” kata Zega.

Yunius Zega menambahkan majelis hakim pada dasarnya sepakat dengan JPU terkait penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa yakni sesuai dengan dakwaan primair. Dimana, Irhas dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kendati demikian, hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda dengan tuntutan JPU.

Tersangka Irhas Pradinata Yusuf rompi tahanan oranye saat berjalan ke mobil tahanan Kejari Pekanbaru.

Untuk diketaui, Irhas jadi pesakitan dalam dugaan rasuah fasilitas kredit bakulan di perusahaan pelat merah itu berdasarkan pengembangan tiga orang terdakwa yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Mereka adalah Rahmiwati, mantan Analis Pemasaran PT PER. Lalu, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Irfan Helmi, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Perbuatan para terdakwa tersebut terjadi pada 2013-2015. Mereka melakukan penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000. Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha, dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Fasilitas kredit itu ternyata tidak disalurkan ke anggota mitra usaha tapi digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pegawai PT PER. Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara/daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau sebesar Rp1.298.082.000. Angka merupakan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Riau mulai 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.[pr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *