PUTERARIAU.COM – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau Gratifikasi. Kedua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode tahun 2012 – 2019 Maryono (M) dan Yunan Anwar (YA) selaku Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri.
Dalam kasus tersebut, diduga melibatkan Direksi PT BTN (persero) dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-52/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 28 Agustus 2020.
“Berdasarkan fakta hukum penyidikan dan adanya alat bukti permulaan yang cukup, maka 2 orang yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10/2020) kemarin.
Ia menjelaskan dalam kurun waktu 2013 hingga 2015, Maryono sebagai mantan Direktur Utama PT BTN Persero telah menerima suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu dari HM (Maryono).
Penerimaan suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property,” ujarnya.
“Dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar dengan mentransfer uang melalui rekening menantu dari tersangka HM,” ucap Hari.
Lebih lanjut dikatakannya, sebelum memperoleh fasilitas kredit dari PT BTN Persero Tbk Kantor Cabang (KC) Samarinda pada 9 September 2014, PT Pelangi Putera Mandiri melakukan pengiriman dana kepada Widi Kusuma Purwanto dengan total transaksi yang dikirim oleh Rahmat Sugandi – Karyawan PT PPM sebesar Rp 2.257.000.000.
Pemberian uang tersebut agar PT Pelangi mendapat fasilitas kredit Bank BTN KC Samarinda, Kalimantan Timur.
“Tersangka YA selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri yang sudah kenal dengan tersangka HM dan Widi (menantu HM) diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT Pelangi Putera Mandiri,” tuturnya.
Hal tersebut dibuktikan pada 9 September 2014, PT Pelangi Putera Mandiri mendapat fasilitas kredit dari BTN KC Samarinda sebesar Rp 117.000.000.000,- dengan jenis fasilitas kredit konstruksi BTN untuk take over utang PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.
“Sampai dengan akhir 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 kali restrukturisasi pinjaman yaitu Restrukturisasi I (pertama) pada 29 Juli 2016, Restrukturisasi II (kedua) pada 18 Oktober 2017 dan Restrukturisasi III (ketiga) pada 30 Nopember 2018,” tukasnya.
“Sementara hingga sampai saat ini fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet (Kolektibilitas 5),” sambungnya.
Selanjutnya pada 31 Desember 2013 PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp 160.000.000.000,- berdasarkan salinan akta perjanjian kredit nomor 64 pada 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower).
“Ada beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan yang dilakukan PT Titanium Property dengan mentransfer ke rekening Widi Kusuma (menantu HM) dengan total transaksi sebesar Rp. 870.000.000,” paparnya.
“Dengan perincian transaksi pada 22 Mei 2014 sejumlah Rp 500.000.000,- 16 Juni 2014 sejumlah Rp 250.000.000,- dan 17 September 2014 sejumlah Rp120.000.000,” tambah Hari.
Ia menegaskan pemberian fasilitas kredit kepada 2 perusahaan tersebut diduga atas peran HM selaku Direktur Utama PT BTN (Persero) yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut, walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN.
HM selaku Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian YA selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
sumber : akurat.co