fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Mantan Guru dan Sekwan Lapor KASN, Azwan : ” Semua Tergantung Walikota “

1492
×

Mantan Guru dan Sekwan Lapor KASN, Azwan : ” Semua Tergantung Walikota “

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru (PR) –+— Pemko Pekanbaru masih menunggu Keputusan Walikota Pekanbaru tentang adanya Surat KASN atas laporan dari Mantan Sekretaris Dewan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan yang di Non Job kan secara sadis dimasa Maskur Tarmizi menjadi kepala BKPSDM kota Pekanbaru.

Menurut Plt Kepala BKPSDM kota Pekanbaru, Azwan mengatakan bahwa Pihaknya belum memperoleh Surat Rekomendasi dari KASN perihal laporan dari Alek Kurniawan mantan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru. ” Kami belum memperoleh surat Rekomendasi dari KASN tersebut, kalau fotokopy kan belum bisa kami tindak lanjuti, ” ujar Assisten 1 Pemko Pekanbaru ini.

Menurutnya lagi, setelah mendapatkan Rekom KASN tersebut, pihak nya akan melaporkan kepada Walikota Pekanbaru. ” Nanti kita akan laporkan ke Walikota Pekanbaru, Semuanya tergantung keputusan Walikota Pekanbaru,” tutup nya.

Sementara itu, Sekdako Pekanbaru, M Noer belum mendapat informasi tentang Keputusan KASN mengembalikan Alek Kurniawan kejabatan semula.

” Subhanallah, Saya belum dapat Informasi, ” ujar Sekdako Pekanbaru.

Sungguh sangat, memalukan karena Pemerintah kota Pekanbaru berkali-kali melanggar UU no 5 Tahun 2014. Kemudian secara syah dan meyakinkan sudah melakukan pelanggaran hukum sesuai ketentuan undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dimana unsur-unsur tindak pidana korupsi sudah dipenuhi dengan keputusan Walikota Pekanbaru tersebut mengangkat pejabat yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Berdasarkan data PR tentang surat KASN Nomor R-12/KASN/4/2018 tanggal 30 April 2018 tentang rekomendasi atas pelanggaran Merit Sistem di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Surat yang ditujukan kepada Walikota Pekanbaru selaku pejabat Pembina Kepegawaian. Rekomendasi KASN ini masih ada yang belum di laksanakan Pemko Pekanbaru.

Kemudian, muncul kasus baru sehingga KASN telah menyurati Walikota Pekanbaru dan memerintahkan mencabut SK pemberhentian Alek Kurniawan serta meminta Wako untuk menempatkan kembali Alek kurniawan sebagai sekwan DPRD Kota Pekanbaru. Surat KASN tersebut ditembuskan kepada Mendagri, Menpan-RB , BKN, BKPSDM Pekanbaru dan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.

Hal ini, berangkat dari sejarah panjang Pemko Pekanbaru yang selalu kena tegur KASN dalam kurun 2 tahun terakhir. Pemko Pekanbaru masih sering menonjobkan ASN Pemko Pekanbaru serta mengabaikan rekomendasi KASN Padahal menurut UU No. 5 tahun 2014, rekomendasi KASN mengikat dan wajib dilaksanakan.

Mantan Guru di Mutasi Juga Lapor KASN

Masalah guru yang di Mutasi ke Dinas sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Dan saat ini pihak guru sedang menunggu Rekom tersebut.

Menurut Zulfikar, pihaknya sudah melaporkan perihal mutasi guru ke struktural dinas. ” kami sudah mengadukan KASN sekarang tinggal menunggu REKOMENDASI KASN, ” Ujarnya.

Menurutnya lagi, laporan di layangkan pada pertengahan Desember 2019 .” Surat aduan kami layangkan bulan Desember 2019 . Kemudian Tanggal 13 Januari 2020 kami di Panggil oleh KASN , dan dinas Pendidikan, BKPSDM juga di panggil bersamaan dengan kami, ” ujarnya.

Zulfikar berharap keadilan berpihak terhadap guru yang terkena mutasi secara tidak wajar ini . ” Semoga keadilan selalu ada buat kami yang teraniaya oleh Walikota Pekanbaru , ” tutup nya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *